Definisi
Gadai saham adalah pembebanan jaminan atas saham sebagai benda bergerak tidak berwujud untuk menjamin pelunasan utang debitur kepada kreditur. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham dikualifikasikan sebagai benda bergerak, sehingga dapat dijadikan objek gadai sesuai ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata.
Gadai saham terjadi dengan penyerahan saham dari pemberi gadai (debitur) kepada penerima gadai (kreditur). Untuk saham yang tercatat di bursa efek, gadai dilakukan melalui pencatatan pada sub rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Untuk saham yang tidak tercatat di bursa, gadai dicatatkan dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus perseroan.
Penerima gadai saham memiliki hak preferens untuk didahulukan pelunasannya dari hasil penjualan saham yang digadaikan apabila debitur cidera janji. Namun, berdasarkan Pasal 60 ayat (4) UU PT, hak suara atas saham yang digadaikan tetap berada pada pemegang saham, kecuali diperjanjikan lain.
Contoh Kasus
Seorang pemegang saham mayoritas pada sebuah perusahaan properti menggadaikan 60% sahamnya kepada bank sebagai jaminan kredit senilai Rp 100 miliar. Gadai dicatatkan dalam daftar pemegang saham perseroan. Ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayarannya, bank bermaksud mengeksekusi saham yang digadaikan. Namun, timbul sengketa karena penjualan saham mayoritas tersebut akan mengakibatkan perubahan pengendalian (change of control) perusahaan, yang menurut anggaran dasar memerlukan persetujuan RUPS. Bank mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melakukan eksekusi gadai melalui penjualan di bawah tangan atau lelang publik sesuai ketentuan KUHPerdata.