Definisi
Developer Properti atau Pengembang Perumahan adalah badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang pembangunan perumahan, kawasan permukiman, dan properti lainnya. Dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, developer disebut sebagai badan hukum yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Developer properti memiliki kewajiban hukum yang diatur secara ketat, antara lain: membangun perumahan sesuai dengan rencana tata ruang, memenuhi standar teknis konstruksi, menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), membangun rumah berimbang (1:2:3 antara rumah mewah, menengah, dan sederhana), serta menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah masa pemeliharaan selesai.
Dalam memasarkan rumah yang masih dalam tahap pembangunan, developer wajib menggunakan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) sesuai ketentuan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 2011. PPJB baru dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, IMB/PBG, ketersediaan PSU, dan keterbangunan paling sedikit 20% dari total unit yang dipasarkan.
Contoh Kasus
PT Griya Indah, sebuah developer properti di Surabaya, mengembangkan perumahan seluas 15 hektare. Dalam proses perizinan, perusahaan memperoleh izin lokasi, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Sesuai kewajiban perumahan berimbang, dari 500 unit rumah yang dibangun, PT Griya Indah harus menyediakan minimal 167 unit rumah mewah, 167 unit rumah menengah, dan 166 unit rumah sederhana. Developer juga wajib membangun fasilitas umum berupa jalan, taman, saluran air, dan fasilitas sosial yang nantinya diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.