Fatwa MUI

MUI Legal Opinion / MUI Religious Ruling Dari bahasa Arab 'fatwa' yang berarti pendapat atau jawaban hukum, dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga penerbitnya
Hukum Syariah fatwa MUI pendapat hukum Islam Majelis Ulama Indonesia
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Fatwa MUI?

Fatwa MUI adalah pendapat hukum Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan.

MUI Legal Opinion / MUI Religious Ruling Dari bahasa Arab 'fatwa' yang berarti pendapat atau jawaban hukum, dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga penerbitnya Hukum Syariah

Definisi

Fatwa MUI adalah pendapat atau keputusan hukum Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai berbagai masalah keagamaan, kemasyarakatan, dan muamalah yang memerlukan jawaban hukum berdasarkan syariah. Fatwa MUI dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI setelah melalui proses ijtihad kolektif yang melibatkan para ulama dan pakar.

Meskipun pada dasarnya fatwa bersifat tidak mengikat secara hukum (tidak sama dengan undang-undang), beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia secara eksplisit merujuk pada fatwa MUI dan memberikannya kekuatan hukum. UU No. 21 Tahun 2008 menetapkan bahwa prinsip syariah dalam perbankan didasarkan pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI melalui DSN-MUI. UU No. 33 Tahun 2014 menetapkan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI.

Fatwa MUI meliputi berbagai bidang: fatwa keagamaan (ibadah, akidah, akhlak), fatwa sosial kemasyarakatan (kesehatan, teknologi, lingkungan), fatwa ekonomi syariah (melalui DSN-MUI), dan fatwa tentang produk halal. Proses penetapan fatwa meliputi kajian dalil-dalil syar’i, pembahasan oleh para anggota komisi, dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Contoh Kasus

Saat pandemi COVID-19, muncul pertanyaan mengenai hukum penggunaan vaksin yang dalam proses produksinya bersentuhan dengan bahan turunan babi. Komisi Fatwa MUI melakukan kajian mendalam terhadap komposisi vaksin, proses produksi, serta mempertimbangkan aspek darurat dan kemaslahatan umum. Setelah melalui sidang komisi yang melibatkan para ulama dan pakar farmasi, MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin COVID-19 tertentu hukumnya mubah (boleh) digunakan karena keadaan darurat (dharurah) untuk melindungi jiwa manusia (hifzh an-nafs), meskipun secara prinsip diupayakan penggunaan vaksin yang suci dan halal.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 33 ayat (2) UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh MUI.

Pertanyaan Umum

Apa itu Fatwa MUI? +
Fatwa MUI adalah pendapat hukum Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan.
Apa bahasa Inggris dari Fatwa MUI? +
Fatwa MUI dalam bahasa Inggris disebut MUI Legal Opinion / MUI Religious Ruling.
Apa dasar hukum Fatwa MUI? +
Dasar hukum Fatwa MUI diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 33 ayat (2) UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Apa asal kata Fatwa MUI? +
Dari bahasa Arab 'fatwa' yang berarti pendapat atau jawaban hukum, dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai lembaga penerbitnya

Istilah Terkait