Definisi
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI pada tahun 1999 yang bertugas dan berwenang menetapkan fatwa tentang produk, jasa, dan kegiatan lembaga keuangan syariah serta lembaga bisnis syariah di Indonesia. DSN-MUI merupakan otoritas tertinggi dalam hal penetapan prinsip syariah untuk industri keuangan syariah nasional.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, prinsip syariah yang menjadi landasan operasional perbankan syariah difatwakan oleh MUI melalui DSN-MUI. Fatwa-fatwa DSN-MUI kemudian dituangkan dalam peraturan regulator (dahulu Bank Indonesia, sekarang OJK) agar memiliki kekuatan hukum mengikat bagi industri keuangan syariah.
Fungsi utama DSN-MUI meliputi menetapkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah, memberikan rekomendasi calon anggota DPS pada lembaga keuangan syariah, mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan, serta melakukan sosialisasi dan edukasi tentang ekonomi syariah. Hingga saat ini, DSN-MUI telah menerbitkan lebih dari 140 fatwa yang mencakup berbagai aspek ekonomi dan keuangan syariah.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan fintech ingin menawarkan layanan pinjaman online berbasis syariah (peer-to-peer lending syariah). Perusahaan mengajukan permohonan fatwa kepada DSN-MUI untuk mendapatkan kepastian hukum syariah atas skema bisnisnya. DSN-MUI melakukan kajian mendalam terhadap model bisnis, akad yang digunakan, dan mekanisme operasional perusahaan.
Setelah melalui proses ijtima’ (musyawarah), DSN-MUI menerbitkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah yang mengatur akad-akad yang boleh digunakan dalam fintech syariah. Fatwa ini kemudian diadopsi oleh OJK dalam regulasi fintech syariah.