DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)

National Sharia Board of Indonesian Council of Ulama Singkatan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, yaitu lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa terkait ekonomi syariah
Hukum Syariah DSN-MUI fatwa lembaga syariah regulasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)?

DSN-MUI adalah lembaga di bawah MUI yang berwenang menetapkan fatwa tentang produk dan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.

National Sharia Board of Indonesian Council of Ulama Singkatan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, yaitu lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa terkait ekonomi syariah Hukum Syariah

Definisi

Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI pada tahun 1999 yang bertugas dan berwenang menetapkan fatwa tentang produk, jasa, dan kegiatan lembaga keuangan syariah serta lembaga bisnis syariah di Indonesia. DSN-MUI merupakan otoritas tertinggi dalam hal penetapan prinsip syariah untuk industri keuangan syariah nasional.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, prinsip syariah yang menjadi landasan operasional perbankan syariah difatwakan oleh MUI melalui DSN-MUI. Fatwa-fatwa DSN-MUI kemudian dituangkan dalam peraturan regulator (dahulu Bank Indonesia, sekarang OJK) agar memiliki kekuatan hukum mengikat bagi industri keuangan syariah.

Fungsi utama DSN-MUI meliputi menetapkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah, memberikan rekomendasi calon anggota DPS pada lembaga keuangan syariah, mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan, serta melakukan sosialisasi dan edukasi tentang ekonomi syariah. Hingga saat ini, DSN-MUI telah menerbitkan lebih dari 140 fatwa yang mencakup berbagai aspek ekonomi dan keuangan syariah.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan fintech ingin menawarkan layanan pinjaman online berbasis syariah (peer-to-peer lending syariah). Perusahaan mengajukan permohonan fatwa kepada DSN-MUI untuk mendapatkan kepastian hukum syariah atas skema bisnisnya. DSN-MUI melakukan kajian mendalam terhadap model bisnis, akad yang digunakan, dan mekanisme operasional perusahaan.

Setelah melalui proses ijtima’ (musyawarah), DSN-MUI menerbitkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah yang mengatur akad-akad yang boleh digunakan dalam fintech syariah. Fatwa ini kemudian diadopsi oleh OJK dalam regulasi fintech syariah.

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 26 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 32 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)? +
DSN-MUI adalah lembaga di bawah MUI yang berwenang menetapkan fatwa tentang produk dan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)? +
DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional) dalam bahasa Inggris disebut National Sharia Board of Indonesian Council of Ulama.
Apa dasar hukum DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)? +
Dasar hukum DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional) diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 26 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 32 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)? +
Singkatan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, yaitu lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa terkait ekonomi syariah

Istilah Terkait