Definisi
Fasakh adalah pembatalan perkawinan oleh Pengadilan Agama karena adanya cacat hukum dalam perkawinan tersebut, baik karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun nikah maupun karena adanya hal-hal yang menghalangi kelangsungan perkawinan. Fasakh berbeda dengan talak karena fasakh membatalkan akad nikah dari dasarnya, sedangkan talak memutus ikatan perkawinan yang sah.
Kompilasi Hukum Islam membedakan antara perkawinan yang batal demi hukum (Pasal 70) dan perkawinan yang dapat dibatalkan (Pasal 71). Perkawinan batal demi hukum misalnya perkawinan dengan mahram (hubungan darah, semenda, atau sesusuan), poligami kelima, dan perkawinan dengan mantan istri yang telah ditalak tiga. Perkawinan yang dapat dibatalkan misalnya poligami tanpa izin pengadilan, perkawinan tanpa wali yang berhak, atau perkawinan dengan paksaan.
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, suami atau istri, pejabat yang berwenang, atau pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat hukum dalam perkawinan tersebut (Pasal 73 UU Perkawinan). Akibat hukum fasakh adalah perkawinan dianggap tidak pernah ada, namun anak-anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tetap dianggap sebagai anak sah.
Contoh Kasus
Seorang perempuan mengajukan permohonan fasakh ke Pengadilan Agama setelah mengetahui bahwa suaminya ternyata masih terikat perkawinan dengan perempuan lain tanpa izin dari pengadilan dan tanpa sepengetahuan istri pertama. Pemohon menyertakan bukti akta nikah suami dengan istri pertama yang masih berlaku.
Pengadilan memeriksa perkara dan menemukan bahwa perkawinan kedua dilaksanakan tanpa izin poligami dari Pengadilan Agama sebagaimana disyaratkan Pasal 4 UU Perkawinan. Majelis hakim mengabulkan permohonan fasakh dan menyatakan perkawinan batal. Meskipun perkawinan dibatalkan, seorang anak yang lahir dari perkawinan tersebut tetap dianggap sebagai anak sah sesuai ketentuan Pasal 75 huruf b UU Perkawinan dan Pasal 76 KHI.