Fasakh

Annulment of Marriage Dari bahasa Arab 'faskh' yang berarti membatalkan, merusak, atau mencabut suatu akad karena adanya cacat atau alasan syar'i
Hukum Syariah fasakh pembatalan nikah batal nikah pengadilan agama
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Fasakh?

Fasakh adalah pembatalan perkawinan oleh Pengadilan Agama karena adanya cacat hukum atau syarat nikah yang tidak terpenuhi.

Annulment of Marriage Dari bahasa Arab 'faskh' yang berarti membatalkan, merusak, atau mencabut suatu akad karena adanya cacat atau alasan syar'i Hukum Syariah

Definisi

Fasakh adalah pembatalan perkawinan oleh Pengadilan Agama karena adanya cacat hukum dalam perkawinan tersebut, baik karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun nikah maupun karena adanya hal-hal yang menghalangi kelangsungan perkawinan. Fasakh berbeda dengan talak karena fasakh membatalkan akad nikah dari dasarnya, sedangkan talak memutus ikatan perkawinan yang sah.

Kompilasi Hukum Islam membedakan antara perkawinan yang batal demi hukum (Pasal 70) dan perkawinan yang dapat dibatalkan (Pasal 71). Perkawinan batal demi hukum misalnya perkawinan dengan mahram (hubungan darah, semenda, atau sesusuan), poligami kelima, dan perkawinan dengan mantan istri yang telah ditalak tiga. Perkawinan yang dapat dibatalkan misalnya poligami tanpa izin pengadilan, perkawinan tanpa wali yang berhak, atau perkawinan dengan paksaan.

Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, suami atau istri, pejabat yang berwenang, atau pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat hukum dalam perkawinan tersebut (Pasal 73 UU Perkawinan). Akibat hukum fasakh adalah perkawinan dianggap tidak pernah ada, namun anak-anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tetap dianggap sebagai anak sah.

Contoh Kasus

Seorang perempuan mengajukan permohonan fasakh ke Pengadilan Agama setelah mengetahui bahwa suaminya ternyata masih terikat perkawinan dengan perempuan lain tanpa izin dari pengadilan dan tanpa sepengetahuan istri pertama. Pemohon menyertakan bukti akta nikah suami dengan istri pertama yang masih berlaku.

Pengadilan memeriksa perkara dan menemukan bahwa perkawinan kedua dilaksanakan tanpa izin poligami dari Pengadilan Agama sebagaimana disyaratkan Pasal 4 UU Perkawinan. Majelis hakim mengabulkan permohonan fasakh dan menyatakan perkawinan batal. Meskipun perkawinan dibatalkan, seorang anak yang lahir dari perkawinan tersebut tetap dianggap sebagai anak sah sesuai ketentuan Pasal 75 huruf b UU Perkawinan dan Pasal 76 KHI.

Dasar Hukum

Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam

Perkawinan batal apabila: a. suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri; b. seseorang menikahi bekas istrinya yang telah dili'annya; c. seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya; d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda dan sesusuan.

Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam

Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila: a. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama; b. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud; c. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain; d. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan; e. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak; f. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Fasakh? +
Fasakh adalah pembatalan perkawinan oleh Pengadilan Agama karena adanya cacat hukum atau syarat nikah yang tidak terpenuhi.
Apa bahasa Inggris dari Fasakh? +
Fasakh dalam bahasa Inggris disebut Annulment of Marriage.
Apa dasar hukum Fasakh? +
Dasar hukum Fasakh diatur dalam Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Fasakh? +
Dari bahasa Arab 'faskh' yang berarti membatalkan, merusak, atau mencabut suatu akad karena adanya cacat atau alasan syar'i

Istilah Terkait