Definisi
Erga omnes adalah konsep dalam hukum internasional yang merujuk pada kewajiban-kewajiban hukum yang dimiliki suatu negara terhadap seluruh masyarakat internasional, bukan hanya terhadap negara tertentu. Kewajiban erga omnes bersifat fundamental dan berkaitan dengan kepentingan seluruh komunitas internasional, sehingga setiap negara dianggap memiliki kepentingan hukum dalam perlindungannya.
Konsep erga omnes diperkenalkan oleh ICJ dalam kasus Barcelona Traction (1970). Mahkamah membedakan antara kewajiban negara terhadap negara tertentu (bilateral) dan kewajiban terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan (erga omnes). ICJ menyebutkan contoh kewajiban erga omnes meliputi larangan agresi, larangan genosida, perlindungan dari perbudakan dan diskriminasi rasial, serta perlindungan hak-hak dasar manusia.
Implikasi penting dari konsep erga omnes adalah bahwa setiap negara memiliki standing atau hak untuk mengajukan klaim atas pelanggaran kewajiban erga omnes, meskipun negara tersebut tidak secara langsung dirugikan. Hal ini tercermin dalam Pasal 48 Draft Articles on State Responsibility yang disusun oleh International Law Commission (ILC).
Contoh Kasus
Dalam kasus Questions Relating to the Obligation to Prosecute or Extradite (Belgium v. Senegal, 2012), ICJ menegaskan bahwa larangan penyiksaan merupakan norma ius cogens yang menimbulkan kewajiban erga omnes. Mahkamah memutuskan bahwa Belgia memiliki standing untuk mengajukan klaim terhadap Senegal meskipun bukan negara yang secara langsung dirugikan, karena kewajiban berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan bersifat erga omnes partes.