Definisi
E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik (sidik jari dan iris mata) serta data demografis penduduk. E-KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang berlaku seumur hidup dan bersifat tunggal (satu orang satu KTP).
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, E-KTP wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin. E-KTP memuat informasi NIK, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, dan tanda tangan.
Teknologi chip pada E-KTP memungkinkan verifikasi identitas secara elektronik dan mencegah KTP ganda. Data biometrik yang tersimpan dalam chip digunakan untuk verifikasi identitas dalam berbagai layanan publik dan perbankan. Sistem E-KTP terintegrasi dengan database kependudukan nasional yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Contoh Kasus
Perbankan di Indonesia menggunakan E-KTP sebagai dasar verifikasi identitas nasabah melalui pembacaan chip (card reader). Sistem verifikasi mencocokkan data biometrik sidik jari nasabah dengan data yang tersimpan dalam chip E-KTP, memastikan identitas nasabah secara akurat dan mencegah pembukaan rekening menggunakan identitas palsu.
Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum menggunakan NIK pada E-KTP sebagai basis Data Pemilih Tetap (DPT). Verifikasi E-KTP dilakukan pada saat pemilih datang ke TPS untuk mencegah pemilih ganda. Sistem ini memanfaatkan infrastruktur kependudukan digital untuk menjamin integritas pemilu.