E-KTP

Electronic Identity Card Singkatan dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yaitu KTP yang dilengkapi dengan chip berisi data biometrik dan demografis penduduk.
Hukum Siber/ITE e-KTP KTP elektronik identitas digital kependudukan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu E-KTP?

Kartu Tanda Penduduk berbasis chip elektronik yang memuat data biometrik dan demografis, diatur UU 24/2013 tentang Adminduk.

Electronic Identity Card Singkatan dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yaitu KTP yang dilengkapi dengan chip berisi data biometrik dan demografis penduduk. Hukum Siber/ITE

Definisi

E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik (sidik jari dan iris mata) serta data demografis penduduk. E-KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia yang berlaku seumur hidup dan bersifat tunggal (satu orang satu KTP).

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, E-KTP wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin. E-KTP memuat informasi NIK, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, dan tanda tangan.

Teknologi chip pada E-KTP memungkinkan verifikasi identitas secara elektronik dan mencegah KTP ganda. Data biometrik yang tersimpan dalam chip digunakan untuk verifikasi identitas dalam berbagai layanan publik dan perbankan. Sistem E-KTP terintegrasi dengan database kependudukan nasional yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Contoh Kasus

Perbankan di Indonesia menggunakan E-KTP sebagai dasar verifikasi identitas nasabah melalui pembacaan chip (card reader). Sistem verifikasi mencocokkan data biometrik sidik jari nasabah dengan data yang tersimpan dalam chip E-KTP, memastikan identitas nasabah secara akurat dan mencegah pembukaan rekening menggunakan identitas palsu.

Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum menggunakan NIK pada E-KTP sebagai basis Data Pemilih Tetap (DPT). Verifikasi E-KTP dilakukan pada saat pemilih datang ke TPS untuk mencegah pemilih ganda. Sistem ini memanfaatkan infrastruktur kependudukan digital untuk menjamin integritas pemilu.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 14 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Pasal 64 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013

KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang data perseorangan, dan pas foto.

Pertanyaan Umum

Apa itu E-KTP? +
Kartu Tanda Penduduk berbasis chip elektronik yang memuat data biometrik dan demografis, diatur UU 24/2013 tentang Adminduk.
Apa bahasa Inggris dari E-KTP? +
E-KTP dalam bahasa Inggris disebut Electronic Identity Card.
Apa dasar hukum E-KTP? +
Dasar hukum E-KTP diatur dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan, Pasal 64 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013.
Apa asal kata E-KTP? +
Singkatan dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yaitu KTP yang dilengkapi dengan chip berisi data biometrik dan demografis penduduk.

Istilah Terkait