Persona Non Grata

Persona Non Grata Berasal dari bahasa Latin yang berarti 'orang yang tidak diinginkan' atau 'orang yang tidak diterima'
Hukum Internasional persona non grata diplomatik hubungan internasional
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Persona Non Grata?

Persona non grata adalah pernyataan suatu negara bahwa seorang diplomat asing tidak lagi diterima di wilayahnya.

Persona Non Grata Berasal dari bahasa Latin yang berarti 'orang yang tidak diinginkan' atau 'orang yang tidak diterima' Hukum Internasional

Definisi

Persona non grata adalah istilah dalam hukum diplomatik yang merujuk pada pernyataan resmi suatu negara penerima bahwa seorang perwakilan diplomatik asing tidak lagi diinginkan atau diterima di wilayahnya. Deklarasi persona non grata merupakan salah satu hak kedaulatan negara penerima yang diakui dalam hukum internasional.

Ketentuan mengenai persona non grata diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Negara penerima dapat menyatakan seseorang sebagai persona non grata kapan saja tanpa harus memberikan penjelasan atas keputusannya. Negara pengirim wajib menarik kembali orang tersebut atau mengakhiri fungsinya dalam misi diplomatik dalam jangka waktu yang wajar.

Deklarasi persona non grata biasanya dikeluarkan ketika seorang diplomat dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara penerima, seperti kegiatan spionase, campur tangan dalam urusan dalam negeri, atau pelanggaran hukum setempat. Meskipun diplomat menikmati kekebalan diplomatik, negara penerima tetap dapat menggunakan mekanisme ini sebagai respons.

Contoh Kasus

Pada tahun 2018, lebih dari 20 negara secara serentak mendeklarasikan diplomat-diplomat Rusia sebagai persona non grata sebagai respons atas dugaan serangan racun saraf terhadap mantan agen ganda Rusia, Sergei Skripal, di Salisbury, Inggris. Ini merupakan salah satu pengusiran massal diplomat terbesar dalam sejarah modern.

Indonesia sendiri pernah terlibat dalam kasus persona non grata ketika hubungan diplomatik dengan Belanda sempat memanas terkait isu Papua. Deklarasi persona non grata menjadi instrumen diplomatik yang efektif untuk menunjukkan ketidaksetujuan negara tanpa harus memutuskan hubungan diplomatik secara keseluruhan.

Dasar Hukum

Pasal 9 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik

The receiving State may at any time and without having to explain its decision, notify the sending State that the head of the mission or any member of the diplomatic staff of the mission is persona non grata. The sending State shall recall the person concerned or terminate his functions with the mission.

UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Persona Non Grata? +
Persona non grata adalah pernyataan suatu negara bahwa seorang diplomat asing tidak lagi diterima di wilayahnya.
Apa bahasa Inggris dari Persona Non Grata? +
Persona Non Grata dalam bahasa Inggris disebut Persona Non Grata.
Apa dasar hukum Persona Non Grata? +
Dasar hukum Persona Non Grata diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Apa asal kata Persona Non Grata? +
Berasal dari bahasa Latin yang berarti 'orang yang tidak diinginkan' atau 'orang yang tidak diterima'

Istilah Terkait