Definisi
Persona non grata adalah istilah dalam hukum diplomatik yang merujuk pada pernyataan resmi suatu negara penerima bahwa seorang perwakilan diplomatik asing tidak lagi diinginkan atau diterima di wilayahnya. Deklarasi persona non grata merupakan salah satu hak kedaulatan negara penerima yang diakui dalam hukum internasional.
Ketentuan mengenai persona non grata diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Negara penerima dapat menyatakan seseorang sebagai persona non grata kapan saja tanpa harus memberikan penjelasan atas keputusannya. Negara pengirim wajib menarik kembali orang tersebut atau mengakhiri fungsinya dalam misi diplomatik dalam jangka waktu yang wajar.
Deklarasi persona non grata biasanya dikeluarkan ketika seorang diplomat dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara penerima, seperti kegiatan spionase, campur tangan dalam urusan dalam negeri, atau pelanggaran hukum setempat. Meskipun diplomat menikmati kekebalan diplomatik, negara penerima tetap dapat menggunakan mekanisme ini sebagai respons.
Contoh Kasus
Pada tahun 2018, lebih dari 20 negara secara serentak mendeklarasikan diplomat-diplomat Rusia sebagai persona non grata sebagai respons atas dugaan serangan racun saraf terhadap mantan agen ganda Rusia, Sergei Skripal, di Salisbury, Inggris. Ini merupakan salah satu pengusiran massal diplomat terbesar dalam sejarah modern.
Indonesia sendiri pernah terlibat dalam kasus persona non grata ketika hubungan diplomatik dengan Belanda sempat memanas terkait isu Papua. Deklarasi persona non grata menjadi instrumen diplomatik yang efektif untuk menunjukkan ketidaksetujuan negara tanpa harus memutuskan hubungan diplomatik secara keseluruhan.