Definisi
Direksi perusahaan dalam konteks ketenagakerjaan merujuk pada status hukum anggota direksi perseroan terbatas yang di satu sisi merupakan organ perseroan berdasarkan UU Perseroan Terbatas, namun di sisi lain dapat juga memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Dualitas status ini seringkali menimbulkan perdebatan hukum mengenai apakah direksi termasuk pekerja/buruh yang dilindungi UU Ketenagakerjaan.
Dalam praktik, anggota direksi umumnya diangkat melalui RUPS dan menjalankan pengurusan perseroan berdasarkan anggaran dasar. Namun, apabila terdapat perjanjian kerja antara direksi dan perusahaan yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka direksi dapat dianggap memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.
Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah memberikan pandangan bahwa direksi yang diangkat melalui RUPS dan bertindak sebagai organ perseroan bukanlah pekerja/buruh, sehingga perselisihan antara direksi dan perusahaan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial.
Contoh Kasus
Seorang direktur operasional sebuah PT di Jakarta diberhentikan melalui RUPS. Direktur tersebut mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial dan menuntut pesangon. Perusahaan membantah bahwa hubungan antara direksi dan perseroan bukan hubungan kerja melainkan hubungan korporasi. Pengadilan memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena pemberhentian direksi merupakan ranah hukum perseroan, bukan hukum ketenagakerjaan, sesuai Putusan MA No. 387 K/Pdt.Sus-PHI/2014.