Direksi Perusahaan (sebagai Pekerja)

Company Director as Employee Dari kata 'direksi' (pengurus perseroan) dan 'perusahaan' (badan usaha)
Ketenagakerjaan direksi perusahaan direktur karyawan company director status direksi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Direksi Perusahaan (sebagai Pekerja)?

Direksi perusahaan dalam konteks ketenagakerjaan memiliki status ganda sebagai organ perseroan dan pekerja.

Company Director as Employee Dari kata 'direksi' (pengurus perseroan) dan 'perusahaan' (badan usaha) Ketenagakerjaan

Definisi

Direksi perusahaan dalam konteks ketenagakerjaan merujuk pada status hukum anggota direksi perseroan terbatas yang di satu sisi merupakan organ perseroan berdasarkan UU Perseroan Terbatas, namun di sisi lain dapat juga memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Dualitas status ini seringkali menimbulkan perdebatan hukum mengenai apakah direksi termasuk pekerja/buruh yang dilindungi UU Ketenagakerjaan.

Dalam praktik, anggota direksi umumnya diangkat melalui RUPS dan menjalankan pengurusan perseroan berdasarkan anggaran dasar. Namun, apabila terdapat perjanjian kerja antara direksi dan perusahaan yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka direksi dapat dianggap memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah memberikan pandangan bahwa direksi yang diangkat melalui RUPS dan bertindak sebagai organ perseroan bukanlah pekerja/buruh, sehingga perselisihan antara direksi dan perusahaan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial.

Contoh Kasus

Seorang direktur operasional sebuah PT di Jakarta diberhentikan melalui RUPS. Direktur tersebut mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial dan menuntut pesangon. Perusahaan membantah bahwa hubungan antara direksi dan perseroan bukan hubungan kerja melainkan hubungan korporasi. Pengadilan memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena pemberhentian direksi merupakan ranah hukum perseroan, bukan hukum ketenagakerjaan, sesuai Putusan MA No. 387 K/Pdt.Sus-PHI/2014.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan.

Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Direksi Perusahaan (sebagai Pekerja)? +
Direksi perusahaan dalam konteks ketenagakerjaan memiliki status ganda sebagai organ perseroan dan pekerja.
Apa bahasa Inggris dari Direksi Perusahaan (sebagai Pekerja)? +
Direksi Perusahaan (sebagai Pekerja) dalam bahasa Inggris disebut Company Director as Employee.
Apa dasar hukum Direksi Perusahaan (sebagai Pekerja)? +
Dasar hukum Direksi Perusahaan (sebagai Pekerja) diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Direksi Perusahaan (sebagai Pekerja)? +
Dari kata 'direksi' (pengurus perseroan) dan 'perusahaan' (badan usaha)

Istilah Terkait