Definisi
Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit-plus yang dibentuk untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan kepada pemerintah. Dewan Pengupahan dibentuk di tiga tingkatan, yaitu Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko).
Keanggotaan Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar. Komposisi ini disebut tripartit-plus karena melibatkan unsur akademisi dan pakar di luar tiga pihak utama hubungan industrial.
Tugas utama Dewan Pengupahan meliputi melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL), merekomendasikan besaran upah minimum kepada gubernur, mengembangkan sistem pengupahan nasional, serta memberikan pertimbangan mengenai kebijakan pengupahan lainnya. Rekomendasi Dewan Pengupahan menjadi dasar bagi gubernur dalam menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
Contoh Kasus
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 27 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil survei, Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar 8,5% kepada Gubernur. Serikat pekerja menuntut kenaikan 15% sementara pengusaha hanya menyetujui 5%. Setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan formula perhitungan yang ditetapkan PP Pengupahan, Gubernur menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,2%.