Definisi
LKS Tripartit (Lembaga Kerjasama Tripartit) adalah lembaga dialog dan kerjasama yang terdiri dari tiga unsur utama, yaitu pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Lembaga ini berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi mengenai masalah-masalah ketenagakerjaan yang memerlukan penanganan bersama.
LKS Tripartit bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. LKS Tripartit dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Di tingkat nasional, keanggotaan terdiri dari wakil pemerintah, wakil organisasi pengusaha (APINDO), dan wakil serikat pekerja/serikat buruh yang representatif.
Konsep tripartit merupakan prinsip dasar dalam sistem hubungan industrial Indonesia yang mengutamakan musyawarah dan dialog sosial untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Contoh Kasus
LKS Tripartit Nasional mengadakan rapat pembahasan mengenai rencana revisi ketentuan upah minimum pada tahun berjalan. Dalam rapat tersebut, perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 12%, sementara perwakilan APINDO menganggap kenaikan maksimal 5% agar tidak membebani dunia usaha. Pemerintah selaku fasilitator menengahi dengan mempertimbangkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, kemudian menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.