LKS Tripartit

Tripartite Cooperation Dari 'LKS' (Lembaga Kerjasama) dan 'tripartit' (tiga pihak: pemerintah, pengusaha, pekerja)
Ketenagakerjaan lks tripartit lembaga kerjasama tripartit tripartite dialog sosial
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu LKS Tripartit?

LKS Tripartit adalah lembaga kerjasama tiga pihak (pemerintah, pengusaha, pekerja) untuk dialog ketenagakerjaan.

Tripartite Cooperation Dari 'LKS' (Lembaga Kerjasama) dan 'tripartit' (tiga pihak: pemerintah, pengusaha, pekerja) Ketenagakerjaan

Definisi

LKS Tripartit (Lembaga Kerjasama Tripartit) adalah lembaga dialog dan kerjasama yang terdiri dari tiga unsur utama, yaitu pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Lembaga ini berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi mengenai masalah-masalah ketenagakerjaan yang memerlukan penanganan bersama.

LKS Tripartit bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. LKS Tripartit dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Di tingkat nasional, keanggotaan terdiri dari wakil pemerintah, wakil organisasi pengusaha (APINDO), dan wakil serikat pekerja/serikat buruh yang representatif.

Konsep tripartit merupakan prinsip dasar dalam sistem hubungan industrial Indonesia yang mengutamakan musyawarah dan dialog sosial untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Contoh Kasus

LKS Tripartit Nasional mengadakan rapat pembahasan mengenai rencana revisi ketentuan upah minimum pada tahun berjalan. Dalam rapat tersebut, perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 12%, sementara perwakilan APINDO menganggap kenaikan maksimal 5% agar tidak membebani dunia usaha. Pemerintah selaku fasilitator menengahi dengan mempertimbangkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, kemudian menetapkan formula kenaikan upah minimum yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dasar Hukum

Pasal 107 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

Pasal 107 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Lembaga kerja sama tripartit terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Pertanyaan Umum

Apa itu LKS Tripartit? +
LKS Tripartit adalah lembaga kerjasama tiga pihak (pemerintah, pengusaha, pekerja) untuk dialog ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari LKS Tripartit? +
LKS Tripartit dalam bahasa Inggris disebut Tripartite Cooperation.
Apa dasar hukum LKS Tripartit? +
Dasar hukum LKS Tripartit diatur dalam Pasal 107 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 107 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata LKS Tripartit? +
Dari 'LKS' (Lembaga Kerjasama) dan 'tripartit' (tiga pihak: pemerintah, pengusaha, pekerja)

Istilah Terkait