Deep Fake

Deep Fake Gabungan dari 'deep learning' (pembelajaran mendalam) dan 'fake' (palsu), merujuk pada teknologi AI untuk membuat konten palsu yang sangat meyakinkan.
Hukum Siber/ITE deep fake pemalsuan digital kecerdasan buatan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Deep Fake?

Konten digital palsu berupa video, audio, atau gambar yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk memanipulasi wajah atau suara.

Deep Fake Gabungan dari 'deep learning' (pembelajaran mendalam) dan 'fake' (palsu), merujuk pada teknologi AI untuk membuat konten palsu yang sangat meyakinkan. Hukum Siber/ITE

Definisi

Deep Fake adalah konten digital berupa video, audio, atau gambar yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya deep learning, sehingga menghasilkan konten palsu yang tampak sangat meyakinkan dan sulit dibedakan dari konten asli. Teknologi ini dapat digunakan untuk mengganti wajah seseorang dalam video, meniru suara, atau menciptakan konten yang seolah-olah autentik.

Dalam hukum Indonesia, pembuatan dan penyebaran deep fake dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE. Pasal 35 UU ITE melarang manipulasi, penciptaan, atau perubahan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap sebagai data yang otentik. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Selain UU ITE, deep fake yang digunakan untuk pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sementara deep fake yang mengandung konten pornografi dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penggunaan deep fake untuk penipuan juga dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Contoh Kasus

Seorang pelaku membuat video deep fake yang menampilkan wajah seorang pejabat publik seolah-olah sedang mengucapkan pernyataan kontroversial. Video tersebut viral di media sosial dan menimbulkan keresahan publik. Pejabat yang dirugikan melaporkan kasus ini ke kepolisian, dan pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Dalam kasus lain, teknologi deep fake digunakan oleh pelaku penipuan untuk meniru suara direktur sebuah perusahaan melalui telepon, memerintahkan bagian keuangan mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Kasus ini menunjukkan ancaman serius deep fake terhadap keamanan transaksi bisnis dan identitas digital.

Dasar Hukum

Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pertanyaan Umum

Apa itu Deep Fake? +
Konten digital palsu berupa video, audio, atau gambar yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk memanipulasi wajah atau suara.
Apa bahasa Inggris dari Deep Fake? +
Deep Fake dalam bahasa Inggris disebut Deep Fake.
Apa dasar hukum Deep Fake? +
Dasar hukum Deep Fake diatur dalam Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Deep Fake? +
Gabungan dari 'deep learning' (pembelajaran mendalam) dan 'fake' (palsu), merujuk pada teknologi AI untuk membuat konten palsu yang sangat meyakinkan.

Istilah Terkait