Definisi
Deep Fake adalah konten digital berupa video, audio, atau gambar yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya deep learning, sehingga menghasilkan konten palsu yang tampak sangat meyakinkan dan sulit dibedakan dari konten asli. Teknologi ini dapat digunakan untuk mengganti wajah seseorang dalam video, meniru suara, atau menciptakan konten yang seolah-olah autentik.
Dalam hukum Indonesia, pembuatan dan penyebaran deep fake dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE. Pasal 35 UU ITE melarang manipulasi, penciptaan, atau perubahan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap sebagai data yang otentik. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Selain UU ITE, deep fake yang digunakan untuk pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sementara deep fake yang mengandung konten pornografi dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penggunaan deep fake untuk penipuan juga dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Contoh Kasus
Seorang pelaku membuat video deep fake yang menampilkan wajah seorang pejabat publik seolah-olah sedang mengucapkan pernyataan kontroversial. Video tersebut viral di media sosial dan menimbulkan keresahan publik. Pejabat yang dirugikan melaporkan kasus ini ke kepolisian, dan pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Dalam kasus lain, teknologi deep fake digunakan oleh pelaku penipuan untuk meniru suara direktur sebuah perusahaan melalui telepon, memerintahkan bagian keuangan mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Kasus ini menunjukkan ancaman serius deep fake terhadap keamanan transaksi bisnis dan identitas digital.