Definisi
AI dan Hukum merujuk pada kerangka regulasi, etika, dan kebijakan yang mengatur pengembangan, penerapan, dan dampak teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Di Indonesia, regulasi spesifik mengenai AI masih dalam tahap pengembangan, namun beberapa ketentuan dalam UU ITE dan peraturan terkait dapat diterapkan terhadap penggunaan teknologi AI.
Pemerintah Indonesia melalui Stranas Kecerdasan Artifisial 2020-2045 (Perpres No. 31 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial) menetapkan arah kebijakan pengembangan dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab. Strategi ini mencakup aspek etika AI, tata kelola data, pengembangan SDM, serta penguatan ekosistem riset dan inovasi AI.
Permasalahan hukum utama seputar AI meliputi tanggung jawab hukum atas keputusan yang diambil oleh sistem AI (liability), perlindungan data pribadi dalam penggunaan AI, hak kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan AI, bias dan diskriminasi algoritmik, serta transparansi dan akuntabilitas sistem AI. Penyelenggara sistem elektronik yang menggunakan AI tetap bertanggung jawab penuh atas keandalan dan keamanan sistemnya sesuai Pasal 15 UU ITE.
Contoh Kasus
Penggunaan AI dalam sistem peradilan Indonesia mulai dieksplorasi melalui proyek percontohan sistem informasi penelusuran perkara berbasis AI di Mahkamah Agung. Sistem ini membantu hakim dalam menganalisis putusan serupa dan memberikan rekomendasi, namun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Penggunaan AI di pengadilan menimbulkan diskursus mengenai transparansi algoritma dan potensi bias dalam rekomendasi yang dihasilkan.
Dalam dunia bisnis, perusahaan fintech yang menggunakan AI untuk credit scoring dihadapkan pada tantangan hukum terkait transparansi. Pemohon kredit yang ditolak berdasarkan keputusan algoritma AI berhak mengetahui alasan penolakan. OJK menegaskan bahwa penggunaan AI dalam penilaian kredit harus memenuhi prinsip fairness dan tidak diskriminatif.