Definisi
Cloud Computing (komputasi awan) adalah model penyediaan layanan teknologi informasi yang memungkinkan pengguna mengakses sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan data, jaringan, perangkat lunak, dan layanan lainnya melalui internet secara on-demand tanpa perlu memiliki infrastruktur fisik sendiri. Layanan ini disediakan oleh penyedia cloud yang mengelola pusat data.
Dalam regulasi Indonesia, penyelenggaraan cloud computing tunduk pada PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang menggunakan layanan cloud wajib memastikan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data elektronik dilakukan di wilayah Indonesia, kecuali teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
Model layanan cloud computing meliputi Infrastructure as a Service (IaaS), Platform as a Service (PaaS), dan Software as a Service (SaaS). Aspek hukum yang perlu diperhatikan mencakup keamanan data, privasi, lokasi penyimpanan data, kepatuhan regulasi, perjanjian tingkat layanan (SLA), serta tanggung jawab atas kebocoran atau kehilangan data.
Contoh Kasus
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik untuk menggunakan pusat data di Indonesia. Beberapa penyedia cloud global membuka data center di Indonesia untuk memenuhi persyaratan ini. Langkah ini bertujuan melindungi kedaulatan data nasional dan memudahkan penegakan hukum atas data yang disimpan di dalam yurisdiksi Indonesia.
Dalam kasus kegagalan layanan cloud yang menyebabkan beberapa startup kehilangan data bisnis, pengguna mengajukan klaim berdasarkan perjanjian tingkat layanan (SLA). Kasus ini menegaskan pentingnya perjanjian tertulis yang jelas antara pengguna dan penyedia cloud mengenai jaminan ketersediaan layanan, prosedur backup, serta tanggung jawab atas kerugian akibat gangguan layanan.