Definisi
Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah hak yang diberikan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan menjelang berakhirnya masa pidana. CMB diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 99 Tahun 2012.
CMB diberikan kepada narapidana yang telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan lamanya CMB tidak lebih dari 6 bulan. CMB bertujuan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk beradaptasi kembali dengan kehidupan masyarakat sebelum benar-benar bebas dari pidana.
Selama menjalani CMB, narapidana berada di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas. Narapidana wajib memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti wajib lapor dan tidak melakukan tindak pidana baru.
Contoh Kasus
Seorang narapidana kasus narkotika dengan pidana penjara 5 tahun telah menjalani 3 tahun 4 bulan (2/3 masa pidana setelah dikurangi remisi). Narapidana berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Lapas mengusulkan CMB selama 4 bulan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan setelah disetujui, narapidana menjalani sisa masa pidananya di rumah dengan kewajiban wajib lapor ke Bapas setiap dua minggu.
CMB dapat dicabut jika narapidana melanggar ketentuan, seperti tidak memenuhi kewajiban wajib lapor atau terlibat dalam tindak pidana baru.