Cuti Menjelang Bebas

Pre-Release Leave Gabungan kata 'cuti' (izin meninggalkan), 'menjelang' (mendekati), dan 'bebas' (lepas dari hukuman), merujuk pada cuti yang diberikan menjelang berakhirnya masa pidana.
Hukum Pidana cuti menjelang bebas CMB pre-release leave pemasyarakatan narapidana
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Cuti Menjelang Bebas?

Cuti menjelang bebas (CMB) adalah hak narapidana untuk keluar dari lapas menjelang habis masa pidananya.

Pre-Release Leave Gabungan kata 'cuti' (izin meninggalkan), 'menjelang' (mendekati), dan 'bebas' (lepas dari hukuman), merujuk pada cuti yang diberikan menjelang berakhirnya masa pidana. Hukum Pidana

Definisi

Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah hak yang diberikan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan menjelang berakhirnya masa pidana. CMB diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 99 Tahun 2012.

CMB diberikan kepada narapidana yang telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan lamanya CMB tidak lebih dari 6 bulan. CMB bertujuan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk beradaptasi kembali dengan kehidupan masyarakat sebelum benar-benar bebas dari pidana.

Selama menjalani CMB, narapidana berada di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas. Narapidana wajib memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti wajib lapor dan tidak melakukan tindak pidana baru.

Contoh Kasus

Seorang narapidana kasus narkotika dengan pidana penjara 5 tahun telah menjalani 3 tahun 4 bulan (2/3 masa pidana setelah dikurangi remisi). Narapidana berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Lapas mengusulkan CMB selama 4 bulan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan setelah disetujui, narapidana menjalani sisa masa pidananya di rumah dengan kewajiban wajib lapor ke Bapas setiap dua minggu.

CMB dapat dicabut jika narapidana melanggar ketentuan, seperti tidak memenuhi kewajiban wajib lapor atau terlibat dalam tindak pidana baru.

Dasar Hukum

Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2022

Narapidana yang telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dapat diberikan Cuti Menjelang Bebas.

Pasal 44 PP No. 99 Tahun 2012

Cuti Menjelang Bebas diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana; dan c. lamanya cuti menjelang bebas tidak lebih dari 6 bulan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Cuti Menjelang Bebas? +
Cuti menjelang bebas (CMB) adalah hak narapidana untuk keluar dari lapas menjelang habis masa pidananya.
Apa bahasa Inggris dari Cuti Menjelang Bebas? +
Cuti Menjelang Bebas dalam bahasa Inggris disebut Pre-Release Leave.
Apa dasar hukum Cuti Menjelang Bebas? +
Dasar hukum Cuti Menjelang Bebas diatur dalam Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2022, Pasal 44 PP No. 99 Tahun 2012.
Apa asal kata Cuti Menjelang Bebas? +
Gabungan kata 'cuti' (izin meninggalkan), 'menjelang' (mendekati), dan 'bebas' (lepas dari hukuman), merujuk pada cuti yang diberikan menjelang berakhirnya masa pidana.

Istilah Terkait