Definisi
Buruh atau pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pengusaha atau pemberi kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, istilah “pekerja” dan “buruh” memiliki makna yang sama dan digunakan secara bersamaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Secara historis, istilah “buruh” lebih dulu dikenal dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia dan identik dengan pekerja di sektor industri dan manufaktur. Seiring perkembangan hukum, istilah “pekerja” mulai digunakan untuk mencakup seluruh orang yang bekerja di berbagai sektor. UU Ketenagakerjaan menggunakan kedua istilah secara bersamaan (“pekerja/buruh”) untuk mengakomodasi kedua terminologi tersebut.
Buruh memiliki seluruh hak-hak normatif yang dilindungi undang-undang, termasuk hak atas upah layak, hak berserikat, hak atas jaminan sosial, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi.
Contoh Kasus
Sekelompok buruh pabrik garmen di Tangerang membentuk serikat buruh untuk memperjuangkan kenaikan upah yang telah stagnan selama 3 tahun. Pengusaha melarang pembentukan serikat buruh dan mengancam PHK bagi yang bergabung. Buruh melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan, yang kemudian menegaskan bahwa hak membentuk serikat pekerja/buruh dilindungi oleh undang-undang dan pengusaha yang menghalanginya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.