Buruh

Laborer Dari bahasa Melayu 'buruh' yang berarti orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah
Ketenagakerjaan buruh tenaga kerja laborer pekerja buruh
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Buruh?

Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai Pasal 1 UU 13/2003.

Laborer Dari bahasa Melayu 'buruh' yang berarti orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah Ketenagakerjaan

Definisi

Buruh atau pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pengusaha atau pemberi kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, istilah “pekerja” dan “buruh” memiliki makna yang sama dan digunakan secara bersamaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Secara historis, istilah “buruh” lebih dulu dikenal dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia dan identik dengan pekerja di sektor industri dan manufaktur. Seiring perkembangan hukum, istilah “pekerja” mulai digunakan untuk mencakup seluruh orang yang bekerja di berbagai sektor. UU Ketenagakerjaan menggunakan kedua istilah secara bersamaan (“pekerja/buruh”) untuk mengakomodasi kedua terminologi tersebut.

Buruh memiliki seluruh hak-hak normatif yang dilindungi undang-undang, termasuk hak atas upah layak, hak berserikat, hak atas jaminan sosial, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas perlindungan dari diskriminasi dan eksploitasi.

Contoh Kasus

Sekelompok buruh pabrik garmen di Tangerang membentuk serikat buruh untuk memperjuangkan kenaikan upah yang telah stagnan selama 3 tahun. Pengusaha melarang pembentukan serikat buruh dan mengancam PHK bagi yang bergabung. Buruh melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan, yang kemudian menegaskan bahwa hak membentuk serikat pekerja/buruh dilindungi oleh undang-undang dan pengusaha yang menghalanginya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Pertanyaan Umum

Apa itu Buruh? +
Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai Pasal 1 UU 13/2003.
Apa bahasa Inggris dari Buruh? +
Buruh dalam bahasa Inggris disebut Laborer.
Apa dasar hukum Buruh? +
Dasar hukum Buruh diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Buruh? +
Dari bahasa Melayu 'buruh' yang berarti orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah

Istilah Terkait