Definisi
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD didirikan dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu, serta memperoleh laba untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD terdiri dari dua bentuk yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. Perusahaan umum daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham, sedangkan perusahaan perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham.
Pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah dan harus berdasarkan kebutuhan daerah serta kelayakan bidang usaha yang akan dijalankan. BUMD yang umum dijumpai antara lain PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan perusahaan daerah di sektor pariwisata.
Contoh Kasus
PDAM sebagai BUMD yang menyediakan layanan air bersih sering menghadapi dilema antara fungsi pelayanan publik dan keharusan menghasilkan keuntungan. Di beberapa daerah, PDAM mengalami kerugian karena tarif yang ditetapkan pemerintah daerah tidak mencukupi biaya operasional, namun PDAM tetap wajib melayani masyarakat.
Kasus lain terjadi ketika sebuah BUMD berbentuk perusahaan perseroan daerah melakukan kerja sama dengan pihak swasta melalui skema penyertaan modal. Proses ini memerlukan persetujuan DPRD dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.