Definisi
Bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah pokok dan tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai penghargaan atas kinerja, pencapaian target, atau berdasarkan keuntungan perusahaan. Bonus bukan merupakan komponen upah, melainkan pendapatan non-upah yang sifatnya situasional dan tergantung pada kebijakan perusahaan.
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, bonus umumnya terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu bonus tahunan (diberikan setiap akhir tahun berdasarkan keuntungan perusahaan), bonus kinerja (diberikan berdasarkan pencapaian target individual atau tim), dan bonus proyek (diberikan setelah penyelesaian proyek tertentu).
Karena bukan merupakan komponen upah, bonus tidak termasuk dalam dasar perhitungan pesangon, upah lembur, maupun iuran jaminan sosial. Ketentuan mengenai bonus biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan di Jakarta setiap tahun memberikan bonus tahunan kepada karyawannya berdasarkan keuntungan perusahaan. Pada tahun tertentu, perusahaan memutuskan tidak memberikan bonus karena mengalami kerugian. Serikat pekerja menuntut pembayaran bonus karena menganggap bonus sudah menjadi hak tetap. Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan bahwa bonus yang bersifat reguler dan telah diberikan secara konsisten selama bertahun-tahun dapat dianggap sebagai kebiasaan yang mengikat, sehingga perusahaan wajib memberikannya.