Bonus

Performance Bonus Dari bahasa Latin 'bonus' yang berarti baik atau tambahan
Ketenagakerjaan bonus bonus karyawan bonus kinerja performance bonus
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Bonus?

Bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja berdasarkan kinerja atau keuntungan.

Performance Bonus Dari bahasa Latin 'bonus' yang berarti baik atau tambahan Ketenagakerjaan

Definisi

Bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah pokok dan tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai penghargaan atas kinerja, pencapaian target, atau berdasarkan keuntungan perusahaan. Bonus bukan merupakan komponen upah, melainkan pendapatan non-upah yang sifatnya situasional dan tergantung pada kebijakan perusahaan.

Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, bonus umumnya terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu bonus tahunan (diberikan setiap akhir tahun berdasarkan keuntungan perusahaan), bonus kinerja (diberikan berdasarkan pencapaian target individual atau tim), dan bonus proyek (diberikan setelah penyelesaian proyek tertentu).

Karena bukan merupakan komponen upah, bonus tidak termasuk dalam dasar perhitungan pesangon, upah lembur, maupun iuran jaminan sosial. Ketentuan mengenai bonus biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan di Jakarta setiap tahun memberikan bonus tahunan kepada karyawannya berdasarkan keuntungan perusahaan. Pada tahun tertentu, perusahaan memutuskan tidak memberikan bonus karena mengalami kerugian. Serikat pekerja menuntut pembayaran bonus karena menganggap bonus sudah menjadi hak tetap. Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan bahwa bonus yang bersifat reguler dan telah diberikan secara konsisten selama bertahun-tahun dapat dianggap sebagai kebiasaan yang mengikat, sehingga perusahaan wajib memberikannya.

Dasar Hukum

Pasal 4 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990

Bonus bukan merupakan komponen upah dan merupakan pendapatan non-upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja berdasarkan kebijakan perusahaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Bonus? +
Bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja berdasarkan kinerja atau keuntungan.
Apa bahasa Inggris dari Bonus? +
Bonus dalam bahasa Inggris disebut Performance Bonus.
Apa dasar hukum Bonus? +
Dasar hukum Bonus diatur dalam Pasal 4 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990.
Apa asal kata Bonus? +
Dari bahasa Latin 'bonus' yang berarti baik atau tambahan

Istilah Terkait