Definisi
Anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Perusahaan anjak piutang (factor) membeli piutang dagang klien (client) dan memberikan pembayaran di muka, sehingga klien memperoleh dana tunai tanpa harus menunggu jatuh tempo piutang.
Terdapat dua jenis anjak piutang berdasarkan pembagian risiko. Pertama, with recourse factoring di mana klien tetap bertanggung jawab apabila debitur (customer) gagal membayar. Kedua, without recourse factoring di mana risiko gagal bayar sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan anjak piutang.
Mekanisme anjak piutang dimulai ketika klien menjual barang atau jasa kepada customer secara kredit, kemudian klien menyerahkan (mengalihkan) piutang tersebut kepada perusahaan anjak piutang. Factor membayar sejumlah persentase dari nilai piutang (biasanya 70-80%) kepada klien, dan sisanya dibayarkan setelah dikurangi biaya (fee) ketika customer melunasi piutang.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan garmen memiliki piutang dagang senilai Rp10 miliar dari beberapa department store besar dengan jatuh tempo 90 hari. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, perusahaan menjual piutang tersebut kepada perusahaan anjak piutang. Factor membayar 80% (Rp8 miliar) di muka dan mengenakan fee sebesar 2%. Ketika piutang jatuh tempo, factor menagih langsung kepada department store dan menyerahkan sisa 20% dikurangi fee kepada perusahaan garmen.
Sengketa anjak piutang terjadi ketika customer menolak membayar kepada factor karena merasa kualitas barang yang dikirim klien tidak sesuai. Dalam factoring with recourse, factor meminta klien untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan atau mengganti piutang dengan piutang lain yang lancar.