Definisi
Perubahan anggaran dasar adalah proses mengubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam hal tertentu memerlukan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, perubahan anggaran dasar tertentu yang memerlukan persetujuan Menteri meliputi perubahan nama perseroan, perubahan tempat kedudukan, perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, perubahan jangka waktu berdiri, perubahan besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, serta perubahan status perseroan tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.
RUPS untuk mengubah anggaran dasar memerlukan kuorum kehadiran paling sedikit 2/3 dari seluruh saham dengan hak suara, dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari seluruh suara yang hadir. Perubahan anggaran dasar dituangkan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan mengubah anggaran dasarnya untuk memperluas kegiatan usaha dari semula hanya bergerak di bidang perdagangan menjadi meliputi juga jasa konsultasi dan teknologi informasi. Perubahan ini memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM karena menyangkut perubahan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan. RUPS menyetujui perubahan dengan suara lebih dari 2/3 pemegang saham yang hadir.
Kasus sengketa terjadi ketika RUPS mengubah anggaran dasar untuk menghapus hak tertentu yang dimiliki pemegang saham minoritas, seperti hak veto dalam transaksi material. Pemegang saham minoritas menggugat keputusan RUPS karena menilai perubahan tersebut merugikan haknya dan tidak dilakukan dengan itikad baik.