Saksi Mahkota

Crown Witness Terjemahan dari istilah Belanda 'kroongetuige' yang secara harfiah berarti saksi mahkota, merujuk pada terdakwa yang dijadikan saksi dalam perkara terdakwa lainnya.
Hukum Pidana saksi mahkota crown witness kroongetuige pembuktian KUHAP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Saksi Mahkota?

Saksi mahkota adalah salah satu terdakwa yang dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya dalam perkara yang dipisahkan (splitsing).

Crown Witness Terjemahan dari istilah Belanda 'kroongetuige' yang secara harfiah berarti saksi mahkota, merujuk pada terdakwa yang dijadikan saksi dalam perkara terdakwa lainnya. Hukum Pidana

Definisi

Saksi mahkota (kroongetuige) adalah istilah dalam praktik hukum acara pidana Indonesia yang merujuk pada salah satu terdakwa dalam perkara penyertaan yang dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya, dengan cara memisahkan (splitsing) berkas perkara. Konsep saksi mahkota tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, tetapi berkembang melalui praktik peradilan dan yurisprudensi.

Penggunaan saksi mahkota dilakukan ketika dalam suatu perkara penyertaan terdapat kesulitan pembuktian karena minimnya alat bukti. Penuntut umum kemudian memisahkan perkara berdasarkan Pasal 142 KUHAP dan menjadikan salah satu terdakwa sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya.

Penggunaan saksi mahkota bersifat kontroversial karena berpotensi melanggar hak terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri (non self-incrimination).

Contoh Kasus

Dalam perkara perampokan yang dilakukan oleh A, B, dan C secara bersama-sama, penuntut umum memisahkan perkara menjadi tiga berkas terpisah. Dalam persidangan A, B dijadikan saksi mahkota yang memberikan keterangan tentang peran A dalam perampokan. Demikian pula, dalam persidangan B, A dapat dijadikan saksi mahkota.

Ketentuan Saksi Mahkota

  • Syarat: Perkara harus dipisah (splitsing) terlebih dahulu berdasarkan Pasal 142 KUHAP
  • Kontroversi: Putusan MA No. 1174 K/Pid/1994 menyatakan saksi mahkota bertentangan dengan hukum acara pidana yang menjunjung HAM
  • Praktik: Meskipun kontroversial, saksi mahkota masih digunakan dalam praktik peradilan dengan syarat tertentu
  • Perbedaan dengan Justice Collaborator: Saksi mahkota bersifat dipaksakan oleh penuntut umum, sedangkan justice collaborator bersifat sukarela

Dasar Hukum

Putusan Mahkamah Agung No. 1986 K/Pid/1989

Mahkamah Agung tidak melarang penggunaan saksi mahkota dengan syarat perkara harus dipisah (splitsing) dan saksi mahkota tersebut tidak dapat digunakan dalam perkara yang saksi mahkota itu sendiri menjadi terdakwa.

Pasal 142 KUHAP

Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.

Pasal 168 huruf b KUHAP

Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: b. yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Saksi Mahkota? +
Saksi mahkota adalah salah satu terdakwa yang dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya dalam perkara yang dipisahkan (splitsing).
Apa bahasa Inggris dari Saksi Mahkota? +
Saksi Mahkota dalam bahasa Inggris disebut Crown Witness.
Apa dasar hukum Saksi Mahkota? +
Dasar hukum Saksi Mahkota diatur dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1986 K/Pid/1989, Pasal 142 KUHAP, Pasal 168 huruf b KUHAP.
Apa asal kata Saksi Mahkota? +
Terjemahan dari istilah Belanda 'kroongetuige' yang secara harfiah berarti saksi mahkota, merujuk pada terdakwa yang dijadikan saksi dalam perkara terdakwa lainnya.

Istilah Terkait