Definisi
Saksi mahkota (kroongetuige) adalah istilah dalam praktik hukum acara pidana Indonesia yang merujuk pada salah satu terdakwa dalam perkara penyertaan yang dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya, dengan cara memisahkan (splitsing) berkas perkara. Konsep saksi mahkota tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, tetapi berkembang melalui praktik peradilan dan yurisprudensi.
Penggunaan saksi mahkota dilakukan ketika dalam suatu perkara penyertaan terdapat kesulitan pembuktian karena minimnya alat bukti. Penuntut umum kemudian memisahkan perkara berdasarkan Pasal 142 KUHAP dan menjadikan salah satu terdakwa sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya.
Penggunaan saksi mahkota bersifat kontroversial karena berpotensi melanggar hak terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri (non self-incrimination).
Contoh Kasus
Dalam perkara perampokan yang dilakukan oleh A, B, dan C secara bersama-sama, penuntut umum memisahkan perkara menjadi tiga berkas terpisah. Dalam persidangan A, B dijadikan saksi mahkota yang memberikan keterangan tentang peran A dalam perampokan. Demikian pula, dalam persidangan B, A dapat dijadikan saksi mahkota.
Ketentuan Saksi Mahkota
- Syarat: Perkara harus dipisah (splitsing) terlebih dahulu berdasarkan Pasal 142 KUHAP
- Kontroversi: Putusan MA No. 1174 K/Pid/1994 menyatakan saksi mahkota bertentangan dengan hukum acara pidana yang menjunjung HAM
- Praktik: Meskipun kontroversial, saksi mahkota masih digunakan dalam praktik peradilan dengan syarat tertentu
- Perbedaan dengan Justice Collaborator: Saksi mahkota bersifat dipaksakan oleh penuntut umum, sedangkan justice collaborator bersifat sukarela