Definisi
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan hakim dan jaksa dalam sistem peradilan pidana.
Jasa hukum yang diberikan advokat meliputi: konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Dalam perkara pidana, advokat berperan sebagai penasihat hukum yang mendampingi dan membela tersangka atau terdakwa.
Untuk menjadi advokat, seseorang harus memenuhi persyaratan: berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, mengikuti pendidikan profesi advokat, lulus ujian advokat, magang minimal 2 tahun, dan diangkat serta disumpah oleh organisasi advokat. Advokat wajib tunduk pada kode etik profesi advokat.
Hak imunitas advokat (immunity right) menjamin bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Contoh Kasus
Seorang tersangka kasus pembunuhan menunjuk advokat sebagai penasihat hukumnya. Advokat mendampingi tersangka sejak tahap penyidikan, hadir dalam pemeriksaan di kepolisian, dan memastikan hak-hak tersangka terpenuhi. Di persidangan, advokat mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan, melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi penuntut umum, dan membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk membela terdakwa.
Untuk perkara pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, jika terdakwa tidak mampu secara ekonomi, pengadilan wajib menunjuk advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) sebagaimana diatur dalam Pasal 56 KUHAP.