Zona Nilai Tanah

Land Value Zone Merujuk pada zona geografis yang memiliki nilai tanah relatif sama berdasarkan analisis perbandingan harga transaksi dan faktor-faktor penentu nilai.
Hukum Agraria ZNT nilai tanah penilaian tanah NJOP
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Zona Nilai Tanah?

Zona geografis yang memiliki nilai tanah relatif sama berdasarkan analisis harga pasar yang ditetapkan oleh ATR/BPN.

Land Value Zone Merujuk pada zona geografis yang memiliki nilai tanah relatif sama berdasarkan analisis perbandingan harga transaksi dan faktor-faktor penentu nilai. Hukum Agraria

Definisi

Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah zona geografis yang terdiri dari sekelompok bidang tanah yang memiliki nilai tanah relatif sama. ZNT disusun oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan analisis harga pasar tanah, data transaksi jual beli, dan faktor-faktor penentu nilai seperti lokasi, aksesibilitas, peruntukan, dan infrastruktur.

Peta ZNT merupakan peta tematik yang menggambarkan besarnya nilai tanah di suatu wilayah kabupaten/kota. Setiap zona diberi kode dan nilai tanah per meter persegi. Peta ZNT diperbarui secara berkala untuk mencerminkan dinamika pasar tanah dan perkembangan wilayah.

ZNT memiliki berbagai fungsi, antara lain sebagai referensi penetapan NJOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan, dasar penghitungan ganti kerugian pengadaan tanah, acuan penilaian aset pertanahan, bahan perencanaan tata ruang dan pembangunan, serta informasi nilai tanah bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Contoh Kasus

Kementerian ATR/BPN menyusun Peta ZNT untuk wilayah DKI Jakarta yang menunjukkan variasi nilai tanah dari Rp5 juta per meter persegi di pinggiran hingga Rp150 juta per meter persegi di kawasan CBD Sudirman-Thamrin. Data ZNT digunakan oleh pemerintah daerah sebagai referensi penetapan NJOP.

Dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Jawa Barat, penilai independen menggunakan data ZNT sebagai salah satu referensi dalam menentukan nilai ganti kerugian. Data ZNT dipadukan dengan analisis pasar dan faktor-faktor khusus bidang tanah untuk menghasilkan penilaian yang wajar.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peta Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disebut Peta ZNT adalah peta tematik yang menggambarkan besarnya nilai tanah di suatu wilayah.

Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Zona Nilai Tanah? +
Zona geografis yang memiliki nilai tanah relatif sama berdasarkan analisis harga pasar yang ditetapkan oleh ATR/BPN.
Apa bahasa Inggris dari Zona Nilai Tanah? +
Zona Nilai Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Value Zone.
Apa dasar hukum Zona Nilai Tanah? +
Dasar hukum Zona Nilai Tanah diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Apa asal kata Zona Nilai Tanah? +
Merujuk pada zona geografis yang memiliki nilai tanah relatif sama berdasarkan analisis perbandingan harga transaksi dan faktor-faktor penentu nilai.

Istilah Terkait