Definisi
Zhihar adalah pernyataan suami yang menyamakan istrinya (atau bagian tubuh istrinya) dengan ibu kandungnya atau perempuan mahram lainnya yang haram dinikahi, misalnya suami berkata “kamu bagiku seperti punggung ibuku”. Pernyataan zhihar mengakibatkan istri menjadi haram digauli oleh suami sampai suami membayar kafarat (denda/tebusan).
Dalam hukum Islam, zhihar merupakan perbuatan yang dilarang dan dicela Allah SWT sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Mujadilah (58): 2-4. Zhihar termasuk perkataan mungkar dan dusta karena menyamakan istri dengan ibu, padahal keduanya memiliki status hukum yang berbeda.
Kafarat zhihar yang wajib ditunaikan secara berurutan adalah: (1) memerdekakan seorang budak (tidak relevan di zaman modern); (2) jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut; (3) jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin. Suami tidak boleh menggauli istrinya sebelum kafarat ditunaikan. Jika suami tidak bersedia menunaikan kafarat, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
Contoh Kasus
Seorang suami dalam pertengkaran dengan istrinya mengatakan “kamu bagiku seperti punggung ibuku, aku tidak akan menyentuhmu lagi”. Pernyataan ini dikategorikan sebagai zhihar. Akibatnya, istri menjadi haram digauli sampai suami membayar kafarat.
Karena suami menolak menunaikan kafarat dan tidak menggauli istrinya selama berbulan-bulan, istri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Hakim memerintahkan suami untuk menunaikan kafarat zhihar berupa puasa dua bulan berturut-turut. Jika suami tetap menolak, hakim dapat memutuskan perceraian berdasarkan alasan suami tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami.