Li'an

Divorce by Mutual Cursing / Oath of Condemnation Dari bahasa Arab 'la'ana' yang berarti melaknat atau mengutuk, merujuk pada sumpah laknat yang diucapkan suami istri di pengadilan
Hukum Syariah lian perceraian sumpah hukum keluarga Islam
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Li'an?

Li'an adalah perceraian yang terjadi karena suami menuduh istri berzina dengan sumpah empat kali disertai laknat.

Divorce by Mutual Cursing / Oath of Condemnation Dari bahasa Arab 'la'ana' yang berarti melaknat atau mengutuk, merujuk pada sumpah laknat yang diucapkan suami istri di pengadilan Hukum Syariah

Definisi

Li’an adalah bentuk perceraian yang terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina atau mengingkari anak yang dikandung/dilahirkan istrinya, sementara istri menolak tuduhan tersebut. Proses li’an dilakukan melalui sumpah-sumpah di hadapan sidang pengadilan agama sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 127.

Prosedur li’an diawali dengan suami bersumpah empat kali bahwa tuduhannya benar, diikuti sumpah kelima bahwa laknat Allah menimpanya jika ia berdusta. Kemudian istri bersumpah empat kali bahwa tuduhan suami tidak benar, diikuti sumpah kelima bahwa murka Allah menimpanya jika tuduhan suami benar.

Akibat hukum li’an sangat berat. Berdasarkan Pasal 125 KHI, li’an menyebabkan putusnya perkawinan untuk selama-lamanya, artinya suami istri yang telah berli’an tidak dapat rujuk atau menikah kembali. Anak yang lahir dari istri yang dili’an hanya memiliki hubungan nasab (keturunan) dengan ibunya, bukan dengan suami yang meli’an. Anak tersebut tidak saling mewarisi dengan ayahnya.

Contoh Kasus

Seorang suami mengajukan perkara li’an di Pengadilan Agama karena menuduh istrinya berbuat zina dan mengingkari anak yang dikandung istrinya sebagai anaknya. Ia tidak memiliki bukti selain keyakinannya sendiri. Di persidangan, suami mengucapkan sumpah li’an empat kali bahwa tuduhannya benar dan sumpah kelima bahwa laknat Allah atas dirinya jika ia berdusta.

Istri menolak tuduhan tersebut dan mengucapkan sumpah empat kali bahwa tuduhan suami tidak benar, diikuti sumpah kelima bahwa murka Allah atas dirinya jika tuduhan suami benar. Pengadilan memutuskan perceraian karena li’an yang berlaku untuk selama-lamanya. Anak yang dikandung hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.

Dasar Hukum

Pasal 125 Kompilasi Hukum Islam

Li'an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami istri untuk selama-lamanya.

Pasal 126 Kompilasi Hukum Islam

Li'an terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina dan/atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri menolak tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut.

Pasal 127 Kompilasi Hukum Islam

Tata cara li'an diatur sebagai berikut: a. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata 'laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta'; b. Istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata 'tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar', diikuti sumpah kelima dengan kata-kata 'murka Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar'.

Pertanyaan Umum

Apa itu Li'an? +
Li'an adalah perceraian yang terjadi karena suami menuduh istri berzina dengan sumpah empat kali disertai laknat.
Apa bahasa Inggris dari Li'an? +
Li'an dalam bahasa Inggris disebut Divorce by Mutual Cursing / Oath of Condemnation.
Apa dasar hukum Li'an? +
Dasar hukum Li'an diatur dalam Pasal 125 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 126 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 127 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Li'an? +
Dari bahasa Arab 'la'ana' yang berarti melaknat atau mengutuk, merujuk pada sumpah laknat yang diucapkan suami istri di pengadilan

Istilah Terkait