Definisi
Li’an adalah bentuk perceraian yang terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina atau mengingkari anak yang dikandung/dilahirkan istrinya, sementara istri menolak tuduhan tersebut. Proses li’an dilakukan melalui sumpah-sumpah di hadapan sidang pengadilan agama sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 127.
Prosedur li’an diawali dengan suami bersumpah empat kali bahwa tuduhannya benar, diikuti sumpah kelima bahwa laknat Allah menimpanya jika ia berdusta. Kemudian istri bersumpah empat kali bahwa tuduhan suami tidak benar, diikuti sumpah kelima bahwa murka Allah menimpanya jika tuduhan suami benar.
Akibat hukum li’an sangat berat. Berdasarkan Pasal 125 KHI, li’an menyebabkan putusnya perkawinan untuk selama-lamanya, artinya suami istri yang telah berli’an tidak dapat rujuk atau menikah kembali. Anak yang lahir dari istri yang dili’an hanya memiliki hubungan nasab (keturunan) dengan ibunya, bukan dengan suami yang meli’an. Anak tersebut tidak saling mewarisi dengan ayahnya.
Contoh Kasus
Seorang suami mengajukan perkara li’an di Pengadilan Agama karena menuduh istrinya berbuat zina dan mengingkari anak yang dikandung istrinya sebagai anaknya. Ia tidak memiliki bukti selain keyakinannya sendiri. Di persidangan, suami mengucapkan sumpah li’an empat kali bahwa tuduhannya benar dan sumpah kelima bahwa laknat Allah atas dirinya jika ia berdusta.
Istri menolak tuduhan tersebut dan mengucapkan sumpah empat kali bahwa tuduhan suami tidak benar, diikuti sumpah kelima bahwa murka Allah atas dirinya jika tuduhan suami benar. Pengadilan memutuskan perceraian karena li’an yang berlaku untuk selama-lamanya. Anak yang dikandung hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya.