Definisi
Hukum perdagangan internasional adalah cabang hukum internasional yang mengatur perdagangan barang, jasa, dan kekayaan intelektual antarnegara. Kerangka hukum ini bertujuan menciptakan sistem perdagangan yang terbuka, adil, dan dapat diprediksi melalui pengurangan hambatan perdagangan dan penetapan aturan yang mengikat secara multilateral.
Pilar utama hukum perdagangan internasional adalah sistem WTO yang didirikan tahun 1995, menggantikan GATT 1947. Sistem WTO terdiri dari tiga perjanjian utama: GATT (perdagangan barang), GATS (General Agreement on Trade in Services untuk perdagangan jasa), dan TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights untuk kekayaan intelektual). Prinsip-prinsip dasarnya meliputi Most Favoured Nation (MFN), National Treatment, dan transparansi.
Indonesia sebagai anggota pendiri WTO mengimplementasikan ketentuan perdagangan internasional melalui berbagai peraturan, termasuk UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Contoh Kasus
Indonesia pernah terlibat dalam sengketa di WTO, antara lain kasus DS406 (Indonesia — Certain Measures Affecting the Automobile Industry) dan DS484 (Indonesia — Safeguard on Certain Iron or Steel Products). Dalam DS484, panel WTO memutuskan bahwa tindakan safeguard Indonesia terhadap produk besi dan baja tertentu tidak sesuai dengan ketentuan Agreement on Safeguards.
Indonesia juga aktif dalam perjanjian perdagangan regional seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang ditandatangani pada November 2020 dan diratifikasi melalui Perpres No. 21 Tahun 2023.