Hukum Perdagangan Internasional

International Trade Law Cabang hukum yang mengatur hubungan perdagangan barang dan jasa antarnegara
Hukum Internasional perdagangan internasional WTO GATT free trade
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Perdagangan Internasional?

Hukum perdagangan internasional mengatur perdagangan barang dan jasa lintas batas berdasarkan prinsip WTO dan GATT.

International Trade Law Cabang hukum yang mengatur hubungan perdagangan barang dan jasa antarnegara Hukum Internasional

Definisi

Hukum perdagangan internasional adalah cabang hukum internasional yang mengatur perdagangan barang, jasa, dan kekayaan intelektual antarnegara. Kerangka hukum ini bertujuan menciptakan sistem perdagangan yang terbuka, adil, dan dapat diprediksi melalui pengurangan hambatan perdagangan dan penetapan aturan yang mengikat secara multilateral.

Pilar utama hukum perdagangan internasional adalah sistem WTO yang didirikan tahun 1995, menggantikan GATT 1947. Sistem WTO terdiri dari tiga perjanjian utama: GATT (perdagangan barang), GATS (General Agreement on Trade in Services untuk perdagangan jasa), dan TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights untuk kekayaan intelektual). Prinsip-prinsip dasarnya meliputi Most Favoured Nation (MFN), National Treatment, dan transparansi.

Indonesia sebagai anggota pendiri WTO mengimplementasikan ketentuan perdagangan internasional melalui berbagai peraturan, termasuk UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Contoh Kasus

Indonesia pernah terlibat dalam sengketa di WTO, antara lain kasus DS406 (Indonesia — Certain Measures Affecting the Automobile Industry) dan DS484 (Indonesia — Safeguard on Certain Iron or Steel Products). Dalam DS484, panel WTO memutuskan bahwa tindakan safeguard Indonesia terhadap produk besi dan baja tertentu tidak sesuai dengan ketentuan Agreement on Safeguards.

Indonesia juga aktif dalam perjanjian perdagangan regional seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang ditandatangani pada November 2020 dan diratifikasi melalui Perpres No. 21 Tahun 2023.

Dasar Hukum

Pasal I GATT 1994 (General Agreement on Tariffs and Trade) — Most Favoured Nation

Setiap keuntungan, kemudahan, hak istimewa, atau kekebalan yang diberikan oleh suatu negara anggota kepada produk dari negara lain harus diberikan secara langsung dan tanpa syarat kepada produk sejenis dari semua negara anggota lainnya.

Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Perdagangan Internasional? +
Hukum perdagangan internasional mengatur perdagangan barang dan jasa lintas batas berdasarkan prinsip WTO dan GATT.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Perdagangan Internasional? +
Hukum Perdagangan Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Trade Law.
Apa dasar hukum Hukum Perdagangan Internasional? +
Dasar hukum Hukum Perdagangan Internasional diatur dalam Pasal I GATT 1994 (General Agreement on Tariffs and Trade) — Most Favoured Nation, Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Apa asal kata Hukum Perdagangan Internasional? +
Cabang hukum yang mengatur hubungan perdagangan barang dan jasa antarnegara

Istilah Terkait