Organisasi Internasional

International Organization Entitas yang dibentuk oleh negara-negara melalui perjanjian internasional untuk mencapai tujuan bersama
Hukum Internasional organisasi internasional subjek hukum internasional PBB badan internasional
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Organisasi Internasional?

Organisasi internasional adalah entitas yang dibentuk oleh negara-negara melalui perjanjian untuk tujuan bersama.

International Organization Entitas yang dibentuk oleh negara-negara melalui perjanjian internasional untuk mencapai tujuan bersama Hukum Internasional

Definisi

Organisasi internasional adalah entitas yang dibentuk oleh dua atau lebih negara melalui perjanjian internasional untuk mencapai tujuan-tujuan bersama yang telah disepakati. Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional yang memiliki personalitas hukum (legal personality) tersendiri, berbeda dari negara-negara anggotanya.

Mahkamah Internasional dalam Advisory Opinion tentang Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (1949) mengakui bahwa PBB memiliki personalitas hukum internasional dan kapasitas untuk mengajukan klaim internasional. Putusan ini menjadi dasar pengakuan personalitas hukum organisasi internasional secara umum.

Organisasi internasional dapat diklasifikasikan berdasarkan keanggotaan (universal seperti PBB atau regional seperti ASEAN), fungsi (umum atau khusus), dan sifat kekuasaan (supranasional seperti Uni Eropa atau kooperatif seperti ASEAN). Indonesia merupakan anggota aktif berbagai organisasi internasional termasuk PBB, ASEAN, WTO, OKI, dan G20.

Contoh Kasus

Keanggotaan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional membawa konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk mematuhi aturan organisasi tersebut. Misalnya, sebagai anggota WTO, Indonesia wajib mematuhi keputusan Dispute Settlement Body dan menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan perjanjian WTO.

Indonesia juga berperan aktif dalam pembentukan organisasi internasional baru, seperti peran Indonesia dalam pendirian ASEAN (1967) dan Gerakan Non-Blok. Indonesia menjadi tuan rumah KTT Asia-Afrika di Bandung 1955 yang menjadi cikal bakal Gerakan Non-Blok dan memperkuat solidaritas negara-negara berkembang.

Dasar Hukum

Pasal 2 huruf i Konvensi Wina 1986 tentang Hukum Perjanjian antara Negara dan Organisasi Internasional

Organisasi internasional berarti organisasi antarpemerintah (international organization means an intergovernmental organization).

Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Organisasi Internasional? +
Organisasi internasional adalah entitas yang dibentuk oleh negara-negara melalui perjanjian untuk tujuan bersama.
Apa bahasa Inggris dari Organisasi Internasional? +
Organisasi Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Organization.
Apa dasar hukum Organisasi Internasional? +
Dasar hukum Organisasi Internasional diatur dalam Pasal 2 huruf i Konvensi Wina 1986 tentang Hukum Perjanjian antara Negara dan Organisasi Internasional, Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Apa asal kata Organisasi Internasional? +
Entitas yang dibentuk oleh negara-negara melalui perjanjian internasional untuk mencapai tujuan bersama

Istilah Terkait