Definisi
Organisasi internasional adalah entitas yang dibentuk oleh dua atau lebih negara melalui perjanjian internasional untuk mencapai tujuan-tujuan bersama yang telah disepakati. Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional yang memiliki personalitas hukum (legal personality) tersendiri, berbeda dari negara-negara anggotanya.
Mahkamah Internasional dalam Advisory Opinion tentang Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (1949) mengakui bahwa PBB memiliki personalitas hukum internasional dan kapasitas untuk mengajukan klaim internasional. Putusan ini menjadi dasar pengakuan personalitas hukum organisasi internasional secara umum.
Organisasi internasional dapat diklasifikasikan berdasarkan keanggotaan (universal seperti PBB atau regional seperti ASEAN), fungsi (umum atau khusus), dan sifat kekuasaan (supranasional seperti Uni Eropa atau kooperatif seperti ASEAN). Indonesia merupakan anggota aktif berbagai organisasi internasional termasuk PBB, ASEAN, WTO, OKI, dan G20.
Contoh Kasus
Keanggotaan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional membawa konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk mematuhi aturan organisasi tersebut. Misalnya, sebagai anggota WTO, Indonesia wajib mematuhi keputusan Dispute Settlement Body dan menyesuaikan kebijakan perdagangannya dengan perjanjian WTO.
Indonesia juga berperan aktif dalam pembentukan organisasi internasional baru, seperti peran Indonesia dalam pendirian ASEAN (1967) dan Gerakan Non-Blok. Indonesia menjadi tuan rumah KTT Asia-Afrika di Bandung 1955 yang menjadi cikal bakal Gerakan Non-Blok dan memperkuat solidaritas negara-negara berkembang.