Definisi
Deportasi adalah tindakan paksa yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk mengeluarkan warga negara asing dari wilayah negaranya. Di Indonesia, deportasi diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat dijatuhkan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Alasan deportasi antara lain: izin tinggal yang telah habis masa berlakunya (overstay), melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, terlibat kegiatan yang membahayakan keamanan negara, atau melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia. Proses deportasi dilakukan oleh Pejabat Imigrasi dan orang asing yang dideportasi dimasukkan dalam daftar Pencegahan dan Penangkalan (cekal).
Deportasi berbeda dengan ekstradisi. Deportasi merupakan tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan secara sepihak oleh negara, sedangkan ekstradisi adalah penyerahan pelaku kejahatan berdasarkan perjanjian antar negara. Orang asing yang dideportasi dikenakan larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Contoh Kasus
Kasus deportasi yang sering terjadi di Indonesia melibatkan warga negara asing yang bekerja secara ilegal tanpa izin kerja (KITAS/KITAP), terutama tenaga kerja asing asal Tiongkok yang ditemukan bekerja di berbagai proyek tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Direktorat Jenderal Imigrasi secara rutin melakukan operasi pengawasan dan mendeportasi pelanggar.
Contoh lainnya adalah deportasi terhadap warga negara asing yang terlibat dalam penipuan daring (online scam) dan kejahatan siber. Pada beberapa kasus, WNA yang menjalankan operasi judi online dari wilayah Indonesia dideportasi setelah menjalani proses hukum, dan dimasukkan dalam daftar cekal untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia.