Definisi
WFH atau Work From Home adalah skema kerja di mana pekerja melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya dari rumah atau lokasi di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Meskipun belum ada undang-undang khusus yang mengatur WFH di Indonesia, pelaksanaannya tunduk pada ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Skema WFH menjadi sangat populer di Indonesia sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Pasca pandemi, banyak perusahaan yang mengadopsi model kerja hybrid yang menggabungkan WFH dan kerja di kantor (WFO) sebagai bagian dari fleksibilitas kerja.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan teknologi menerapkan kebijakan WFH 3 hari per minggu yang diatur dalam peraturan perusahaan. Seorang karyawan yang WFH tetap wajib memenuhi jam kerja 8 jam per hari dan melaporkan hasil kerjanya melalui sistem digital. Ketika karyawan tersebut bekerja lembur di luar jam kerja normal saat WFH, perusahaan tetap wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan.
Aspek Hukum WFH
- Jam kerja: Ketentuan 40 jam per minggu tetap berlaku meskipun pekerja bekerja dari rumah.
- Lembur: Kelebihan jam kerja saat WFH tetap dihitung sebagai lembur dan wajib dibayar.
- Keselamatan kerja: Pengusaha tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan pekerja meskipun bekerja dari rumah.
- Perlindungan data: Pekerja WFH wajib menjaga kerahasiaan data perusahaan sesuai kebijakan yang berlaku.
- Pengaturan: Idealnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebijakan tertulis perusahaan.