Definisi
Gaji pokok atau upah pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Dalam struktur pengupahan Indonesia, gaji pokok merupakan komponen utama yang wajib ada dan besarnya minimal 75% dari jumlah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Ketentuan mengenai gaji pokok diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Perpu Cipta Kerja), serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Gaji pokok tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing apabila pekerja tidak menerima tunjangan tetap.
Contoh Kasus
Seorang karyawan menerima upah per bulan dengan rincian: gaji pokok Rp3.500.000 dan tunjangan tetap Rp1.500.000. Total upah = Rp5.000.000. Gaji pokok (Rp3.500.000) dibandingkan jumlah upah pokok + tunjangan tetap (Rp5.000.000) = 70%. Struktur ini tidak memenuhi ketentuan PP 36/2021 yang mewajibkan gaji pokok minimal 75%, sehingga pengusaha harus menyesuaikan agar gaji pokok minimal Rp3.750.000.
Komponen Upah
- Upah pokok: Imbalan dasar sesuai tingkat/jenis pekerjaan, minimal 75% dari upah pokok + tunjangan tetap.
- Tunjangan tetap: Dibayar secara teratur tanpa dikaitkan kehadiran atau prestasi (contoh: tunjangan keluarga, tunjangan jabatan).
- Tunjangan tidak tetap: Dibayar terkait kehadiran atau prestasi (contoh: uang makan, uang transport).
- Upah minimum: Batas bawah upah yang wajib dipenuhi pengusaha, ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.