Kontrak Freelance

Freelance Contract Gabungan kata 'kontrak' (dari bahasa Belanda 'contract') dan 'freelance' (dari bahasa Inggris, pekerja yang tidak terikat pada satu pemberi kerja).
Ketenagakerjaan kontrak freelance pekerja lepas perjanjian kerja outsourcing gig economy
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kontrak Freelance?

Kontrak freelance adalah perjanjian kerja lepas antara pekerja bebas dan pemberi kerja untuk pekerjaan tertentu, tunduk pada hukum perdata.

Freelance Contract Gabungan kata 'kontrak' (dari bahasa Belanda 'contract') dan 'freelance' (dari bahasa Inggris, pekerja yang tidak terikat pada satu pemberi kerja). Ketenagakerjaan

Definisi

Kontrak freelance adalah perjanjian kerja lepas antara pekerja independen (freelancer) dengan pemberi kerja (klien) untuk menyelesaikan pekerjaan atau proyek tertentu tanpa adanya hubungan kerja tetap. Berbeda dengan hubungan kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang mensyaratkan adanya unsur perintah, upah, dan pekerjaan, kontrak freelance lebih bersifat pemborongan pekerjaan atau perjanjian untuk melakukan jasa yang tunduk pada ketentuan KUHPerdata.

Dalam konteks hukum Indonesia, freelancer umumnya dikategorikan sebagai pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja (bukan karyawan), sehingga tidak mendapat perlindungan UU Ketenagakerjaan seperti upah minimum, THR, cuti, atau pesangon. Hak dan kewajiban para pihak sepenuhnya didasarkan pada perjanjian yang dibuat.

Contoh Kasus

Seorang desainer grafis menerima proyek pembuatan branding dari sebuah perusahaan dengan nilai kontrak Rp15 juta. Kontrak freelance mencantumkan ruang lingkup pekerjaan, timeline 1 bulan, skema pembayaran 50% di muka dan 50% setelah selesai, serta ketentuan revisi maksimal 3 kali. Ketika perusahaan meminta revisi kelima tanpa tambahan biaya, desainer berhak menolak berdasarkan klausul kontrak yang telah disepakati.

Klausul Penting dalam Kontrak Freelance

  • Ruang lingkup pekerjaan (scope of work): Deskripsi detail pekerjaan yang harus diselesaikan.
  • Jangka waktu: Durasi pengerjaan dan tenggat waktu penyerahan hasil kerja.
  • Kompensasi: Jumlah bayaran, skema pembayaran, dan metode pembayaran.
  • Hak kekayaan intelektual: Kepemilikan atas hasil kerja setelah pembayaran lunas.
  • Kerahasiaan (NDA): Kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien.
  • Penyelesaian sengketa: Mekanisme jika terjadi perselisihan antara para pihak.

Dasar Hukum

Pasal 1601 KUHPerdata

Selainnya perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan yang khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan jika itu tidak ada, oleh kebiasaan, maka adalah dua macam perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk melakukan pekerjaan bagi pihak yang lainnya dengan menerima upah: perjanjian perburuhan dan pemborongan pekerjaan.

Pasal 1601b KUHPerdata

Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian, dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.

Pasal 1320 KUHPerdata

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu hal tertentu; suatu sebab yang halal.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kontrak Freelance? +
Kontrak freelance adalah perjanjian kerja lepas antara pekerja bebas dan pemberi kerja untuk pekerjaan tertentu, tunduk pada hukum perdata.
Apa bahasa Inggris dari Kontrak Freelance? +
Kontrak Freelance dalam bahasa Inggris disebut Freelance Contract.
Apa dasar hukum Kontrak Freelance? +
Dasar hukum Kontrak Freelance diatur dalam Pasal 1601 KUHPerdata, Pasal 1601b KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata.
Apa asal kata Kontrak Freelance? +
Gabungan kata 'kontrak' (dari bahasa Belanda 'contract') dan 'freelance' (dari bahasa Inggris, pekerja yang tidak terikat pada satu pemberi kerja).

Istilah Terkait