Definisi
Web scraping adalah teknik pengambilan data secara otomatis dari halaman website menggunakan program komputer (bot atau crawler). Data yang diambil dapat berupa teks, gambar, harga produk, informasi kontak, atau data lainnya yang tersedia di website. Meskipun web scraping sendiri merupakan teknik yang netral, penggunaannya dapat menimbulkan masalah hukum tergantung pada tujuan, cara, dan jenis data yang diambil.
Aspek hukum web scraping di Indonesia melibatkan beberapa regulasi. Dari sisi UU ITE, web scraping dapat dianggap sebagai akses tanpa hak ke sistem elektronik jika melanggar terms of service website atau dilakukan dengan menerobos sistem pengamanan. Dari sisi UU Hak Cipta, pengambilan konten yang dilindungi hak cipta tanpa izin merupakan pelanggaran. Dari sisi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pengumpulan data pribadi melalui web scraping tanpa dasar hukum yang sah melanggar ketentuan UU PDP.
Web scraping yang dilakukan terhadap data publik yang tidak dilindungi dan tidak melanggar terms of service umumnya tidak bermasalah secara hukum, namun batasan antara yang legal dan ilegal masih menjadi perdebatan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan startup melakukan web scraping terhadap platform e-commerce besar untuk mengumpulkan data harga dan ulasan produk. Platform tersebut mengajukan gugatan karena web scraping melanggar terms of service dan membebani server. Pengadilan mempertimbangkan apakah data yang diambil termasuk informasi publik atau dilindungi hak cipta.
Pelaku menggunakan teknik web scraping untuk mengumpulkan data pribadi berupa email dan nomor telepon dari berbagai website dan media sosial, kemudian menjual data tersebut kepada pihak ketiga. Pelaku dijerat UU PDP tentang pengumpulan data pribadi secara melawan hukum.