Wasiat Wajibah

Obligatory Bequest Dari bahasa Arab 'wasiyyah' (pesan terakhir/wasiat) dan 'wajibah' (yang diwajibkan), yaitu wasiat yang ditetapkan oleh pengadilan
Hukum Syariah wasiat wajibah waris islam ahli waris anak angkat
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Wasiat Wajibah?

Wasiat wajibah adalah wasiat yang ditetapkan pengadilan bagi ahli waris yang tidak berhak atas warisan menurut hukum Islam.

Obligatory Bequest Dari bahasa Arab 'wasiyyah' (pesan terakhir/wasiat) dan 'wajibah' (yang diwajibkan), yaitu wasiat yang ditetapkan oleh pengadilan Hukum Syariah

Definisi

Wasiat wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh pengadilan bagi orang-orang tertentu yang memiliki hubungan dengan pewaris namun tidak termasuk dalam golongan ahli waris menurut hukum waris Islam (faraid). Dalam konteks hukum Indonesia, wasiat wajibah secara khusus diatur dalam Kompilasi Hukum Islam untuk melindungi hak anak angkat dan orang tua angkat.

Berdasarkan Pasal 209 KHI, anak angkat yang tidak menerima wasiat berhak memperoleh wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari harta warisan orang tua angkatnya. Sebaliknya, orang tua angkat yang tidak menerima wasiat juga berhak memperoleh wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. Ketentuan ini merupakan ijtihad hukum Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak angkat dan orang tua angkat yang dalam hukum waris Islam tidak memiliki hak waris.

Dalam perkembangan yurisprudensi, Mahkamah Agung telah memperluas penerapan wasiat wajibah tidak hanya untuk anak angkat, tetapi juga untuk ahli waris non-muslim dari pewaris muslim, dan sebaliknya. Putusan-putusan ini menunjukkan bahwa wasiat wajibah dapat menjadi instrumen keadilan dalam pembagian harta warisan ketika terdapat keadaan khusus yang memerlukan perlindungan hukum bagi pihak yang secara hukum tidak berhak atas warisan.

Contoh Kasus

Seorang anak angkat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan bagian dari harta warisan orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia. Ahli waris kandung menolak memberikan bagian kepada anak angkat karena menurut hukum waris Islam, anak angkat bukan ahli waris. Pengadilan Agama menetapkan wasiat wajibah sebesar 1/3 dari harta warisan bagi anak angkat sesuai ketentuan Pasal 209 ayat (2) KHI.

Dalam kasus lain yang terkenal, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 368.K/AG/1995 memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim. Seorang istri beragama Kristen tidak mendapat warisan dari suaminya yang beragama Islam karena perbedaan agama menjadi penghalang waris dalam hukum Islam. Mahkamah Agung memberikan wasiat wajibah sebagai jalan keluar demi keadilan, dengan bagian tidak melebihi 1/3 dari harta warisan.

Dasar Hukum

Pasal 209 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.

Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Pasal 195 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wasiat Wajibah? +
Wasiat wajibah adalah wasiat yang ditetapkan pengadilan bagi ahli waris yang tidak berhak atas warisan menurut hukum Islam.
Apa bahasa Inggris dari Wasiat Wajibah? +
Wasiat Wajibah dalam bahasa Inggris disebut Obligatory Bequest.
Apa dasar hukum Wasiat Wajibah? +
Dasar hukum Wasiat Wajibah diatur dalam Pasal 209 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 195 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Wasiat Wajibah? +
Dari bahasa Arab 'wasiyyah' (pesan terakhir/wasiat) dan 'wajibah' (yang diwajibkan), yaitu wasiat yang ditetapkan oleh pengadilan

Istilah Terkait