Definisi
Wasiat wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh pengadilan bagi orang-orang tertentu yang memiliki hubungan dengan pewaris namun tidak termasuk dalam golongan ahli waris menurut hukum waris Islam (faraid). Dalam konteks hukum Indonesia, wasiat wajibah secara khusus diatur dalam Kompilasi Hukum Islam untuk melindungi hak anak angkat dan orang tua angkat.
Berdasarkan Pasal 209 KHI, anak angkat yang tidak menerima wasiat berhak memperoleh wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari harta warisan orang tua angkatnya. Sebaliknya, orang tua angkat yang tidak menerima wasiat juga berhak memperoleh wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. Ketentuan ini merupakan ijtihad hukum Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak angkat dan orang tua angkat yang dalam hukum waris Islam tidak memiliki hak waris.
Dalam perkembangan yurisprudensi, Mahkamah Agung telah memperluas penerapan wasiat wajibah tidak hanya untuk anak angkat, tetapi juga untuk ahli waris non-muslim dari pewaris muslim, dan sebaliknya. Putusan-putusan ini menunjukkan bahwa wasiat wajibah dapat menjadi instrumen keadilan dalam pembagian harta warisan ketika terdapat keadaan khusus yang memerlukan perlindungan hukum bagi pihak yang secara hukum tidak berhak atas warisan.
Contoh Kasus
Seorang anak angkat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan bagian dari harta warisan orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia. Ahli waris kandung menolak memberikan bagian kepada anak angkat karena menurut hukum waris Islam, anak angkat bukan ahli waris. Pengadilan Agama menetapkan wasiat wajibah sebesar 1/3 dari harta warisan bagi anak angkat sesuai ketentuan Pasal 209 ayat (2) KHI.
Dalam kasus lain yang terkenal, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 368.K/AG/1995 memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim. Seorang istri beragama Kristen tidak mendapat warisan dari suaminya yang beragama Islam karena perbedaan agama menjadi penghalang waris dalam hukum Islam. Mahkamah Agung memberikan wasiat wajibah sebagai jalan keluar demi keadilan, dengan bagian tidak melebihi 1/3 dari harta warisan.