Definisi
Wali hakim adalah wali nikah dari pihak pemerintah yang bertindak menikahkan seorang perempuan ketika wali nasab (wali dari garis keturunan) tidak ada, tidak dapat ditemukan, atau enggan (adlal) menikahkan. Dalam hukum Indonesia, wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 23, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah dalam kondisi-kondisi tertentu, yaitu: wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui tempat tinggalnya (gaib), atau enggan menikahkan (adlal). Khusus untuk wali adlal, wali hakim baru dapat bertindak setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama yang menyatakan wali nasab tersebut enggan.
Keberadaan wali hakim penting untuk melindungi hak perempuan yang ingin menikah namun terkendala masalah wali nasab. Tanpa mekanisme wali hakim, perempuan yang tidak memiliki wali nasab atau yang wali nasabnya enggan tidak dapat melangsungkan pernikahan secara sah menurut hukum Islam dan hukum negara.
Contoh Kasus
Seorang perempuan ingin menikah namun ayahnya (wali nasab) menolak menjadi wali nikah karena tidak menyetujui calon suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariah. Perempuan tersebut mengajukan permohonan penetapan wali adlal ke Pengadilan Agama. Setelah memeriksa dan memanggil ayah pemohon, hakim menetapkan bahwa ayah pemohon berstatus wali adlal karena penolakannya tidak berdasar syariah.
Dengan penetapan Pengadilan Agama tersebut, perempuan dapat menikah dengan wali hakim, yaitu Kepala KUA Kecamatan setempat yang bertindak menikahkan atas nama wali hakim. Pernikahan dicatatkan secara resmi di KUA dan sah menurut hukum Islam dan hukum negara.