Definisi
Istirahat panjang adalah hak pekerja/buruh untuk tidak bekerja dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan cuti tahunan, yang diberikan setelah pekerja bekerja secara terus-menerus selama periode tertentu pada perusahaan yang sama. Dalam UU Ketenagakerjaan sebelum perubahan oleh UU Cipta Kerja, istirahat panjang diberikan minimal 2 bulan setelah 6 tahun bekerja.
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, ketentuan mengenai istirahat panjang tidak lagi bersifat wajib sebagai norma undang-undang, melainkan diserahkan pengaturannya kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya, pemberian istirahat panjang tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau organisasi pekerja.
Perubahan ini berdampak signifikan karena pekerja tidak lagi secara otomatis berhak atas istirahat panjang berdasarkan undang-undang. Pekerja perlu memperjuangkan hak ini melalui perundingan dalam pembuatan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di sebuah perusahaan perbankan di Jakarta telah bekerja selama 7 tahun berturut-turut dan mengajukan permohonan istirahat panjang. Perusahaan menolak dengan alasan bahwa setelah berlakunya UU Cipta Kerja, istirahat panjang tidak lagi menjadi hak normatif dan peraturan perusahaan tidak mengatur ketentuan tersebut. Pekerja melalui serikat pekerja kemudian memperjuangkan agar istirahat panjang dimasukkan dalam perjanjian kerja bersama yang sedang dalam proses perundingan.