Istirahat Panjang

Extended Rest Dari kata 'istirahat' (berhenti dari pekerjaan) dan 'panjang' (jangka waktu yang lama)
Ketenagakerjaan istirahat panjang cuti panjang extended rest cuti besar
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Istirahat Panjang?

Istirahat panjang adalah hak pekerja untuk beristirahat minimal 2 bulan setelah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.

Extended Rest Dari kata 'istirahat' (berhenti dari pekerjaan) dan 'panjang' (jangka waktu yang lama) Ketenagakerjaan

Definisi

Istirahat panjang adalah hak pekerja/buruh untuk tidak bekerja dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan cuti tahunan, yang diberikan setelah pekerja bekerja secara terus-menerus selama periode tertentu pada perusahaan yang sama. Dalam UU Ketenagakerjaan sebelum perubahan oleh UU Cipta Kerja, istirahat panjang diberikan minimal 2 bulan setelah 6 tahun bekerja.

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, ketentuan mengenai istirahat panjang tidak lagi bersifat wajib sebagai norma undang-undang, melainkan diserahkan pengaturannya kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya, pemberian istirahat panjang tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau organisasi pekerja.

Perubahan ini berdampak signifikan karena pekerja tidak lagi secara otomatis berhak atas istirahat panjang berdasarkan undang-undang. Pekerja perlu memperjuangkan hak ini melalui perundingan dalam pembuatan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Contoh Kasus

Seorang pekerja di sebuah perusahaan perbankan di Jakarta telah bekerja selama 7 tahun berturut-turut dan mengajukan permohonan istirahat panjang. Perusahaan menolak dengan alasan bahwa setelah berlakunya UU Cipta Kerja, istirahat panjang tidak lagi menjadi hak normatif dan peraturan perusahaan tidak mengatur ketentuan tersebut. Pekerja melalui serikat pekerja kemudian memperjuangkan agar istirahat panjang dimasukkan dalam perjanjian kerja bersama yang sedang dalam proses perundingan.

Dasar Hukum

Pasal 79 ayat (2) huruf d UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.

Pasal 81 angka 23 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pertanyaan Umum

Apa itu Istirahat Panjang? +
Istirahat panjang adalah hak pekerja untuk beristirahat minimal 2 bulan setelah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Apa bahasa Inggris dari Istirahat Panjang? +
Istirahat Panjang dalam bahasa Inggris disebut Extended Rest.
Apa dasar hukum Istirahat Panjang? +
Dasar hukum Istirahat Panjang diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 angka 23 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Apa asal kata Istirahat Panjang? +
Dari kata 'istirahat' (berhenti dari pekerjaan) dan 'panjang' (jangka waktu yang lama)

Istilah Terkait