Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Mandatory Employment Reporting Kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan kepada pemerintah
Ketenagakerjaan wajib lapor ketenagakerjaan WLKP lapor ketenagakerjaan employment reporting
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan?

Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan melaporkan data ketenagakerjaan sesuai UU No. 7 Tahun 1981 tentang WLKP.

Mandatory Employment Reporting Kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan kepada pemerintah Ketenagakerjaan

Definisi

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban setiap pengusaha atau pengurus perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Laporan wajib disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan perusahaan, dan selanjutnya wajib diperbarui setiap tahun. Laporan juga wajib disampaikan setiap kali terjadi perubahan seperti penghentian, menjalankan kembali, pemindahan, atau pembubaran perusahaan.

Data yang dilaporkan meliputi: identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, dan kesempatan kerja. Saat ini pelaporan WLKP dilakukan secara online melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Online (WLKP Online) yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak melaksanakan WLKP dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan manufaktur di Cikarang yang baru berdiri wajib melaporkan data ketenagakerjaan melalui WLKP Online dalam waktu 30 hari sejak perusahaan mulai beroperasi. Data yang dilaporkan mencakup jumlah pekerja (150 orang), status hubungan kerja (PKWT dan PKWTT), program jaminan sosial, serta kondisi K3. Setiap tahun, perusahaan wajib memperbarui laporan ini. Kelalaian dalam pelaporan dapat berakibat pada sanksi administratif dan kesulitan dalam mengurus perizinan terkait ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

Pasal 6 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 7 UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai keadaan ketenagakerjaan di perusahaan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan perusahaan dan setiap tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan? +
Wajib Lapor Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan melaporkan data ketenagakerjaan sesuai UU No. 7 Tahun 1981 tentang WLKP.
Apa bahasa Inggris dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan? +
Wajib Lapor Ketenagakerjaan dalam bahasa Inggris disebut Mandatory Employment Reporting.
Apa dasar hukum Wajib Lapor Ketenagakerjaan? +
Dasar hukum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, Pasal 7 UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Apa asal kata Wajib Lapor Ketenagakerjaan? +
Kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan kepada pemerintah

Istilah Terkait