Definisi
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) adalah kewajiban setiap pengusaha atau pengurus perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Laporan wajib disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan perusahaan, dan selanjutnya wajib diperbarui setiap tahun. Laporan juga wajib disampaikan setiap kali terjadi perubahan seperti penghentian, menjalankan kembali, pemindahan, atau pembubaran perusahaan.
Data yang dilaporkan meliputi: identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, dan kesempatan kerja. Saat ini pelaporan WLKP dilakukan secara online melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Online (WLKP Online) yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak melaksanakan WLKP dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan manufaktur di Cikarang yang baru berdiri wajib melaporkan data ketenagakerjaan melalui WLKP Online dalam waktu 30 hari sejak perusahaan mulai beroperasi. Data yang dilaporkan mencakup jumlah pekerja (150 orang), status hubungan kerja (PKWT dan PKWTT), program jaminan sosial, serta kondisi K3. Setiap tahun, perusahaan wajib memperbarui laporan ini. Kelalaian dalam pelaporan dapat berakibat pada sanksi administratif dan kesulitan dalam mengurus perizinan terkait ketenagakerjaan.