Definisi
Urf adalah adat kebiasaan yang berlaku dan dikenal secara luas dalam suatu masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang diakui sebagai salah satu sumber pertimbangan dalam penetapan hukum Islam. Urf merupakan salah satu dalil hukum Islam yang digunakan terutama oleh mazhab Hanafi dan Maliki.
Urf dibagi menjadi beberapa kategori: berdasarkan cakupannya, terdapat urf ‘am (kebiasaan umum yang berlaku di seluruh masyarakat Muslim) dan urf khas (kebiasaan khusus yang berlaku di daerah atau kelompok tertentu); berdasarkan objeknya, terdapat urf qauli (kebiasaan dalam ucapan) dan urf fi’li (kebiasaan dalam perbuatan); berdasarkan keabsahannya, terdapat urf shahih (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariah) dan urf fasid (kebiasaan yang bertentangan dengan syariah).
Hanya urf shahih yang dapat dijadikan pertimbangan hukum. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, urf sangat relevan karena Indonesia memiliki keberagaman adat istiadat. KHI Pasal 229 mengharuskan hakim memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, yang merupakan pengakuan terhadap peran urf dalam penegakan hukum Islam.
Contoh Kasus
Di Aceh, terdapat kebiasaan (urf) pembagian harta warisan yang memberikan rumah kediaman kepada anak perempuan, sementara anak laki-laki mendapat tanah perkebunan. Ketika terjadi sengketa waris di Mahkamah Syar’iyah, hakim mempertimbangkan urf setempat ini bersama ketentuan faraidh dalam KHI. Berdasarkan Pasal 183 KHI yang membolehkan perdamaian dalam pembagian warisan, hakim mengakomodasi urf yang tidak bertentangan dengan prinsip keadilan Islam, selama semua ahli waris menyetujui pembagian tersebut setelah mengetahui bagian faraidh masing-masing.