Sadd al-Dzariah

Blocking the Means / Preventive Measure in Islamic Law Dari bahasa Arab 'sadd' (menutup/menghalangi) dan 'dzariah' (jalan/sarana), merujuk pada menutup jalan menuju kerusakan
Hukum Syariah sadd al-dzariah pencegahan sumber hukum Islam
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sadd al-Dzariah?

Sadd al-dzariah adalah metode hukum Islam yang melarang perbuatan yang berpotensi mengarah pada kerusakan atau keharaman.

Blocking the Means / Preventive Measure in Islamic Law Dari bahasa Arab 'sadd' (menutup/menghalangi) dan 'dzariah' (jalan/sarana), merujuk pada menutup jalan menuju kerusakan Hukum Syariah

Definisi

Sadd al-dzariah adalah metode penalaran hukum Islam yang melarang atau mencegah suatu perbuatan yang pada dasarnya diperbolehkan (mubah) karena perbuatan tersebut berpotensi kuat mengarah pada kerusakan (mafsadah) atau keharaman. Prinsip ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah bahwa menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

Sadd al-dzariah dikembangkan terutama oleh mazhab Maliki dan Hanbali. Para ulama membagi dzariah (sarana/jalan) berdasarkan tingkat kemungkinan menimbulkan kerusakan: pertama, sarana yang pasti menimbulkan kerusakan (wajib ditutup); kedua, sarana yang kemungkinan besar menimbulkan kerusakan (wajib ditutup); ketiga, sarana yang jarang menimbulkan kerusakan (tidak perlu ditutup); keempat, sarana yang kadang-kadang menimbulkan kerusakan (diperdebatkan).

Kebalikan dari sadd al-dzariah adalah fath al-dzariah, yaitu membuka jalan menuju kemaslahatan. Dalam konteks hukum Islam kontemporer, sadd al-dzariah digunakan untuk mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan teknologi, produk keuangan baru, dan perubahan sosial yang berpotensi menimbulkan kerusakan.

Contoh Kasus

DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang melarang bank syariah memberikan hadiah dalam bentuk undian (kupon berhadiah) kepada nasabah deposan. Meskipun hadiah pada dasarnya diperbolehkan, sistem undian berhadiah mengandung unsur maisir (perjudian) karena nasabah menyimpan uang dengan harapan memenangkan hadiah. Berdasarkan prinsip sadd al-dzariah, sistem ini dilarang karena menjadi sarana (dzariah) yang mengarah pada perjudian (maisir) yang diharamkan. Sebagai gantinya, bank syariah boleh memberikan bonus atau hadiah langsung yang tidak menggunakan mekanisme undian.

Dasar Hukum

Kaidah Fiqhiyah

Dar'ul mafaasid muqaddamun 'ala jalbil mashaalih - Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.

QS. Al-An'am ayat 108

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.

Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011

Setiap transaksi yang berpotensi menimbulkan mudharat atau merugikan pihak lain harus dihindari sesuai dengan prinsip sadd al-dzariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sadd al-Dzariah? +
Sadd al-dzariah adalah metode hukum Islam yang melarang perbuatan yang berpotensi mengarah pada kerusakan atau keharaman.
Apa bahasa Inggris dari Sadd al-Dzariah? +
Sadd al-Dzariah dalam bahasa Inggris disebut Blocking the Means / Preventive Measure in Islamic Law.
Apa dasar hukum Sadd al-Dzariah? +
Dasar hukum Sadd al-Dzariah diatur dalam Kaidah Fiqhiyah, QS. Al-An'am ayat 108, Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011.
Apa asal kata Sadd al-Dzariah? +
Dari bahasa Arab 'sadd' (menutup/menghalangi) dan 'dzariah' (jalan/sarana), merujuk pada menutup jalan menuju kerusakan

Istilah Terkait