Definisi
Sadd al-dzariah adalah metode penalaran hukum Islam yang melarang atau mencegah suatu perbuatan yang pada dasarnya diperbolehkan (mubah) karena perbuatan tersebut berpotensi kuat mengarah pada kerusakan (mafsadah) atau keharaman. Prinsip ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah bahwa menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Sadd al-dzariah dikembangkan terutama oleh mazhab Maliki dan Hanbali. Para ulama membagi dzariah (sarana/jalan) berdasarkan tingkat kemungkinan menimbulkan kerusakan: pertama, sarana yang pasti menimbulkan kerusakan (wajib ditutup); kedua, sarana yang kemungkinan besar menimbulkan kerusakan (wajib ditutup); ketiga, sarana yang jarang menimbulkan kerusakan (tidak perlu ditutup); keempat, sarana yang kadang-kadang menimbulkan kerusakan (diperdebatkan).
Kebalikan dari sadd al-dzariah adalah fath al-dzariah, yaitu membuka jalan menuju kemaslahatan. Dalam konteks hukum Islam kontemporer, sadd al-dzariah digunakan untuk mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan teknologi, produk keuangan baru, dan perubahan sosial yang berpotensi menimbulkan kerusakan.
Contoh Kasus
DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang melarang bank syariah memberikan hadiah dalam bentuk undian (kupon berhadiah) kepada nasabah deposan. Meskipun hadiah pada dasarnya diperbolehkan, sistem undian berhadiah mengandung unsur maisir (perjudian) karena nasabah menyimpan uang dengan harapan memenangkan hadiah. Berdasarkan prinsip sadd al-dzariah, sistem ini dilarang karena menjadi sarana (dzariah) yang mengarah pada perjudian (maisir) yang diharamkan. Sebagai gantinya, bank syariah boleh memberikan bonus atau hadiah langsung yang tidak menggunakan mekanisme undian.