Definisi
UNICEF (United Nations Children’s Fund) adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas menyediakan bantuan kemanusiaan dan pembangunan jangka panjang bagi anak-anak dan ibu di negara-negara berkembang. Didirikan pada tahun 1946, UNICEF beroperasi di lebih dari 190 negara dan wilayah dengan fokus pada kelangsungan hidup dan perkembangan anak, pendidikan, kesetaraan gender, perlindungan anak, serta respons keadaan darurat.
UNICEF bekerja berdasarkan kerangka Konvensi Hak-Hak Anak (CRC) 1989 yang merupakan perjanjian HAM yang paling banyak diratifikasi di dunia. Konvensi ini menetapkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya anak-anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupannya.
Indonesia meratifikasi CRC melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 dan mengimplementasikannya dalam perundang-undangan nasional, termasuk UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014). UNICEF Indonesia bermitra dengan pemerintah dalam program-program perlindungan anak, pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Contoh Kasus
UNICEF Indonesia bekerja sama dengan pemerintah dalam program penanganan stunting sebagai prioritas nasional. Program ini mencakup intervensi gizi spesifik dan sensitif untuk menurunkan prevalensi stunting pada balita. UNICEF juga berperan dalam respons kedaruratan bencana alam di Indonesia seperti gempa Lombok (2018) dan tsunami Palu (2018), dengan memberikan bantuan air bersih, sanitasi, pendidikan darurat, dan perlindungan anak.