Definisi
UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) atau Badan Pengungsi PBB adalah badan PBB yang bertugas melindungi pengungsi, orang-orang yang dipindahkan secara paksa, dan orang-orang tanpa kewarganegaraan (stateless persons) di seluruh dunia. Didirikan pada tahun 1950, UNHCR memberikan perlindungan internasional dan mencari solusi jangka panjang bagi pengungsi melalui repatriasi sukarela, integrasi lokal, atau penempatan di negara ketiga.
UNHCR beroperasi berdasarkan Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967 yang merupakan instrumen hukum utama perlindungan pengungsi internasional. Konvensi ini mendefinisikan siapa yang disebut pengungsi, menetapkan hak-hak pengungsi, dan mengatur kewajiban negara-negara terhadap pengungsi, termasuk prinsip non-refoulement (larangan mengembalikan pengungsi ke negara di mana mereka menghadapi ancaman persekusi).
Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, namun UNHCR beroperasi di Indonesia berdasarkan perjanjian dengan pemerintah. Perpres No. 125 Tahun 2016 mengatur penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia dan mengakui peran UNHCR dalam penentuan status pengungsi (refugee status determination).
Contoh Kasus
UNHCR di Indonesia menangani ribuan pencari suaka dan pengungsi, terutama dari Afghanistan, Somalia, Myanmar, dan negara-negara konflik lainnya. Indonesia berfungsi sebagai negara transit bagi pengungsi yang menunggu penempatan di negara ketiga. UNHCR bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan IOM dalam memberikan perlindungan, penampungan, dan layanan dasar bagi pengungsi sambil menunggu solusi jangka panjang.