Definisi
ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes) adalah lembaga arbitrase internasional yang dibentuk berdasarkan Konvensi Washington 1965 untuk menyelesaikan sengketa investasi antara negara tuan rumah (host state) dan investor asing (national of another contracting state). ICSID merupakan bagian dari kelompok Bank Dunia (World Bank Group) dan berkedudukan di Washington D.C.
ICSID menyediakan fasilitas arbitrase dan konsiliasi untuk penyelesaian sengketa investasi. Yurisdiksi ICSID bersifat sukarela, artinya kedua pihak harus menyatakan persetujuan secara tertulis untuk menyerahkan sengketa ke ICSID. Persetujuan ini biasanya diberikan melalui perjanjian investasi bilateral (BIT), perjanjian perdagangan bebas, perundang-undangan investasi nasional, atau kontrak investasi.
Indonesia meratifikasi Konvensi ICSID melalui UU No. 5 Tahun 1968. Sebagai negara penerima investasi asing, Indonesia telah menghadapi beberapa klaim di ICSID dari investor asing yang merasa dirugikan oleh kebijakan atau tindakan pemerintah Indonesia.
Contoh Kasus
Kasus Churchill Mining PLC dan Planet Mining Pty Ltd v. Republic of Indonesia (ICSID Case No. ARB/12/14 dan ARB/12/40) merupakan sengketa investasi terbesar yang dihadapi Indonesia di ICSID dengan nilai klaim sekitar USD 1,3 miliar. Indonesia berhasil memenangkan kasus ini pada tahun 2016 setelah tribunal ICSID memutuskan bahwa klaim investor didasarkan pada dokumen palsu, sehingga klaim tersebut tidak dapat diterima.