Tunjangan

Allowance Berasal dari kata 'tunjang' dalam bahasa Melayu yang berarti menyokong atau mendukung, merujuk pada tambahan imbalan di luar gaji pokok.
Ketenagakerjaan tunjangan tunjangan tetap tunjangan tidak tetap kompensasi hak pekerja
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tunjangan?

Tunjangan adalah pembayaran tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada pekerja, diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan PP 36/2021.

Allowance Berasal dari kata 'tunjang' dalam bahasa Melayu yang berarti menyokong atau mendukung, merujuk pada tambahan imbalan di luar gaji pokok. Ketenagakerjaan

Definisi

Tunjangan adalah komponen upah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai tambahan dari gaji pokok. Tunjangan berfungsi sebagai bentuk penghargaan, motivasi, atau kompensasi atas kondisi kerja tertentu. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, tunjangan dibagi menjadi dua jenis utama: tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap adalah pembayaran yang diberikan secara teratur kepada pekerja dan keluarganya tanpa dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan perumahan. Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang berkaitan dengan kehadiran atau prestasi pekerja, seperti uang makan dan uang transport yang hanya diberikan saat pekerja hadir bekerja.

Contoh Kasus

Seorang pekerja menerima slip gaji dengan rincian: gaji pokok Rp4.000.000, tunjangan jabatan (tetap) Rp500.000, tunjangan keluarga (tetap) Rp300.000, uang makan (tidak tetap) Rp600.000, dan uang transport (tidak tetap) Rp400.000. Saat menghitung THR, yang menjadi dasar perhitungan adalah upah pokok + tunjangan tetap = Rp4.800.000, sedangkan tunjangan tidak tetap tidak termasuk.

Jenis-Jenis Tunjangan

  • Tunjangan jabatan: Diberikan berdasarkan posisi/jabatan pekerja dalam organisasi.
  • Tunjangan keluarga: Diberikan kepada pekerja yang sudah menikah dan/atau memiliki anak.
  • Tunjangan perumahan: Kompensasi untuk biaya tempat tinggal pekerja.
  • Tunjangan makan: Uang pengganti biaya makan selama bekerja, umumnya tunjangan tidak tetap.
  • Tunjangan transport: Kompensasi biaya perjalanan ke tempat kerja, umumnya tunjangan tidak tetap.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Tunjangan wajib yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, minimal sebesar 1 bulan upah.

Dasar Hukum

Pasal 7 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021

Komponen Upah terdiri atas: Upah tanpa Tunjangan; Upah Pokok dan Tunjangan Tetap; atau Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap.

Pasal 7 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021

Tunjangan Tidak Tetap merupakan suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Pekerja/Buruh, yang diberikan secara tidak tetap untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran Upah Pokok.

Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tunjangan? +
Tunjangan adalah pembayaran tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada pekerja, diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan PP 36/2021.
Apa bahasa Inggris dari Tunjangan? +
Tunjangan dalam bahasa Inggris disebut Allowance.
Apa dasar hukum Tunjangan? +
Dasar hukum Tunjangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021, Pasal 7 ayat (3) PP No. 36 Tahun 2021, Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003.
Apa asal kata Tunjangan? +
Berasal dari kata 'tunjang' dalam bahasa Melayu yang berarti menyokong atau mendukung, merujuk pada tambahan imbalan di luar gaji pokok.

Istilah Terkait