Tribunal Internasional

International Tribunal Berasal dari bahasa Latin 'tribunale' yang berarti tempat hakim mengadili, ditambah kata 'internasional' yang berarti antarbangsa.
Hukum Internasional tribunal internasional pengadilan internasional ICC ICJ mahkamah internasional
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tribunal Internasional?

Tribunal internasional adalah badan peradilan internasional yang mengadili sengketa antarnegara atau kejahatan internasional berdasarkan hukum internasional.

International Tribunal Berasal dari bahasa Latin 'tribunale' yang berarti tempat hakim mengadili, ditambah kata 'internasional' yang berarti antarbangsa. Hukum Internasional

Definisi

Tribunal internasional adalah badan peradilan yang dibentuk berdasarkan hukum internasional untuk mengadili sengketa antarnegara, menuntut individu atas kejahatan internasional, atau menyelesaikan perselisihan hukum yang bersifat lintas negara. Tribunal internasional dapat bersifat permanen seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), maupun bersifat ad hoc yang dibentuk untuk mengadili kejahatan tertentu.

Keberadaan tribunal internasional merupakan perwujudan dari prinsip bahwa pelaku kejahatan internasional yang paling serius tidak boleh lolos dari pertanggungjawaban hukum, serta sengketa antarnegara harus dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme peradilan.

Contoh Kasus

Mahkamah Internasional (ICJ) pernah mengadili sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Dalam putusannya tahun 2002, ICJ memutuskan bahwa kedaulatan atas kedua pulau tersebut berada di tangan Malaysia berdasarkan prinsip effectivités (penguasaan efektif). Putusan ICJ bersifat final dan mengikat para pihak sesuai Pasal 94 Piagam PBB.

Jenis-Jenis Tribunal Internasional

  • Mahkamah Internasional (ICJ): Organ hukum utama PBB yang mengadili sengketa antarnegara dan memberikan advisory opinion.
  • Mahkamah Pidana Internasional (ICC): Mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
  • Tribunal Ad Hoc: Dibentuk khusus untuk kasus tertentu, seperti ICTY (Yugoslavia) dan ICTR (Rwanda).
  • Tribunal Hukum Laut (ITLOS): Mengadili sengketa terkait hukum laut internasional berdasarkan UNCLOS.
  • Tribunal Arbitrase: Dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa tertentu.

Dasar Hukum

Pasal 92 Piagam PBB

Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah akan berfungsi sesuai dengan Statuta yang dilampirkan, yang didasarkan atas Statuta Mahkamah Tetap Internasional dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam ini.

Pasal 1 Statuta Roma (ICC)

Dengan ini dibentuk suatu Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Mahkamah ini merupakan lembaga permanen dan memiliki kekuasaan untuk melaksanakan yurisdiksinya atas orang-orang untuk kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Pasal 5 Statuta Roma

Yurisdiksi Mahkamah terbatas pada kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan, meliputi: kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tribunal Internasional? +
Tribunal internasional adalah badan peradilan internasional yang mengadili sengketa antarnegara atau kejahatan internasional berdasarkan hukum internasional.
Apa bahasa Inggris dari Tribunal Internasional? +
Tribunal Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Tribunal.
Apa dasar hukum Tribunal Internasional? +
Dasar hukum Tribunal Internasional diatur dalam Pasal 92 Piagam PBB, Pasal 1 Statuta Roma (ICC), Pasal 5 Statuta Roma.
Apa asal kata Tribunal Internasional? +
Berasal dari bahasa Latin 'tribunale' yang berarti tempat hakim mengadili, ditambah kata 'internasional' yang berarti antarbangsa.

Istilah Terkait