Definisi
Tribunal internasional adalah badan peradilan yang dibentuk berdasarkan hukum internasional untuk mengadili sengketa antarnegara, menuntut individu atas kejahatan internasional, atau menyelesaikan perselisihan hukum yang bersifat lintas negara. Tribunal internasional dapat bersifat permanen seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), maupun bersifat ad hoc yang dibentuk untuk mengadili kejahatan tertentu.
Keberadaan tribunal internasional merupakan perwujudan dari prinsip bahwa pelaku kejahatan internasional yang paling serius tidak boleh lolos dari pertanggungjawaban hukum, serta sengketa antarnegara harus dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme peradilan.
Contoh Kasus
Mahkamah Internasional (ICJ) pernah mengadili sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Dalam putusannya tahun 2002, ICJ memutuskan bahwa kedaulatan atas kedua pulau tersebut berada di tangan Malaysia berdasarkan prinsip effectivités (penguasaan efektif). Putusan ICJ bersifat final dan mengikat para pihak sesuai Pasal 94 Piagam PBB.
Jenis-Jenis Tribunal Internasional
- Mahkamah Internasional (ICJ): Organ hukum utama PBB yang mengadili sengketa antarnegara dan memberikan advisory opinion.
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC): Mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
- Tribunal Ad Hoc: Dibentuk khusus untuk kasus tertentu, seperti ICTY (Yugoslavia) dan ICTR (Rwanda).
- Tribunal Hukum Laut (ITLOS): Mengadili sengketa terkait hukum laut internasional berdasarkan UNCLOS.
- Tribunal Arbitrase: Dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa tertentu.