Definisi
Perdamaian internasional adalah kondisi hubungan antarnegara yang bebas dari konflik bersenjata dan ancaman penggunaan kekerasan, di mana negara-negara menyelesaikan sengketa secara damai dan saling menghormati kedaulatan masing-masing. Pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional merupakan tujuan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Piagam PBB.
Bagi Indonesia, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial merupakan salah satu tujuan nasional yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Indonesia secara aktif berpartisipasi dalam misi perdamaian PBB dan mengedepankan diplomasi sebagai cara utama menyelesaikan sengketa internasional.
Contoh Kasus
Indonesia mengirimkan pasukan Garuda (Kontingen Garuda) untuk bergabung dalam misi perdamaian PBB (United Nations Peacekeeping Operations) di berbagai negara konflik seperti Lebanon (UNIFIL), Kongo (MONUSCO), dan Sudan (UNAMID). Partisipasi Indonesia dalam misi perdamaian PBB merupakan implementasi langsung dari amanat Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Mekanisme Perdamaian Internasional
- Penyelesaian sengketa damai: Negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan penyelesaian yudisial melalui Mahkamah Internasional.
- Dewan Keamanan PBB: Memiliki wewenang menjatuhkan sanksi, embargo, dan mengotorisasi penggunaan kekuatan militer untuk memelihara perdamaian.
- Peacekeeping operations: Pengiriman pasukan perdamaian PBB ke wilayah konflik.
- Diplomasi preventif: Upaya mencegah konflik sebelum terjadi melalui dialog dan mediasi.
- Perlucutan senjata: Perjanjian internasional tentang pengurangan dan pengendalian senjata.