Hukum Investasi Internasional

International Investment Law Gabungan konsep 'hukum investasi' (aturan tentang penanaman modal) dan 'internasional' (lintas batas negara).
Hukum Internasional hukum investasi internasional BIT ICSID penanaman modal asing perlindungan investor
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Investasi Internasional?

Hukum investasi internasional adalah cabang hukum yang mengatur perlindungan investasi asing melalui perjanjian bilateral dan multilateral.

International Investment Law Gabungan konsep 'hukum investasi' (aturan tentang penanaman modal) dan 'internasional' (lintas batas negara). Hukum Internasional

Definisi

Hukum investasi internasional adalah cabang hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara investor asing dengan negara penerima investasi (host state), termasuk perlindungan terhadap investasi asing, standar perlakuan terhadap investor, dan mekanisme penyelesaian sengketa investasi. Hukum ini bersumber dari perjanjian internasional bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT), perjanjian multilateral, hukum kebiasaan internasional, dan hukum nasional negara penerima.

Indonesia telah menandatangani puluhan BIT dengan berbagai negara dan merupakan anggota Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (ICSID) yang menyediakan mekanisme arbitrase investasi internasional. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi payung hukum utama bagi investasi asing di Indonesia.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan asing yang berinvestasi di sektor pertambangan Indonesia merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah yang melarang ekspor mineral mentah. Perusahaan tersebut mengajukan gugatan arbitrase internasional di ICSID berdasarkan ketentuan BIT antara negara asal investor dengan Indonesia, mengklaim bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pengambilalihan tidak langsung (indirect expropriation) yang melanggar perjanjian investasi.

Prinsip-Prinsip Utama

  • National treatment: Investor asing diperlakukan sama dengan investor domestik.
  • Most favored nation (MFN): Perlakuan tidak kurang baik dari yang diberikan kepada investor dari negara lain.
  • Fair and equitable treatment: Standar perlakuan yang adil dan setara bagi investor.
  • Perlindungan dari ekspropriasi: Larangan pengambilalihan investasi tanpa kompensasi yang layak.
  • Penyelesaian sengketa: Melalui arbitrase internasional (ICSID, UNCITRAL) atau pengadilan nasional.

Dasar Hukum

Pasal 3 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007

Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 6 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007

Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2007

Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Investasi Internasional? +
Hukum investasi internasional adalah cabang hukum yang mengatur perlindungan investasi asing melalui perjanjian bilateral dan multilateral.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Investasi Internasional? +
Hukum Investasi Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Investment Law.
Apa dasar hukum Hukum Investasi Internasional? +
Dasar hukum Hukum Investasi Internasional diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007, Pasal 6 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007, Pasal 32 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2007.
Apa asal kata Hukum Investasi Internasional? +
Gabungan konsep 'hukum investasi' (aturan tentang penanaman modal) dan 'internasional' (lintas batas negara).

Istilah Terkait