Definisi
Hukum investasi internasional adalah cabang hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara investor asing dengan negara penerima investasi (host state), termasuk perlindungan terhadap investasi asing, standar perlakuan terhadap investor, dan mekanisme penyelesaian sengketa investasi. Hukum ini bersumber dari perjanjian internasional bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT), perjanjian multilateral, hukum kebiasaan internasional, dan hukum nasional negara penerima.
Indonesia telah menandatangani puluhan BIT dengan berbagai negara dan merupakan anggota Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (ICSID) yang menyediakan mekanisme arbitrase investasi internasional. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi payung hukum utama bagi investasi asing di Indonesia.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan asing yang berinvestasi di sektor pertambangan Indonesia merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah yang melarang ekspor mineral mentah. Perusahaan tersebut mengajukan gugatan arbitrase internasional di ICSID berdasarkan ketentuan BIT antara negara asal investor dengan Indonesia, mengklaim bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pengambilalihan tidak langsung (indirect expropriation) yang melanggar perjanjian investasi.
Prinsip-Prinsip Utama
- National treatment: Investor asing diperlakukan sama dengan investor domestik.
- Most favored nation (MFN): Perlakuan tidak kurang baik dari yang diberikan kepada investor dari negara lain.
- Fair and equitable treatment: Standar perlakuan yang adil dan setara bagi investor.
- Perlindungan dari ekspropriasi: Larangan pengambilalihan investasi tanpa kompensasi yang layak.
- Penyelesaian sengketa: Melalui arbitrase internasional (ICSID, UNCITRAL) atau pengadilan nasional.