Definisi
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Dalam sistem hukum Indonesia, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU ITE.
Tanda tangan elektronik dibedakan menjadi dua jenis: tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik, sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa tersebut. Keduanya memiliki kekuatan hukum, namun tanda tangan tersertifikasi memiliki tingkat keamanan dan kepercayaan yang lebih tinggi.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggunaan tanda tangan elektronik, termasuk kewajiban verifikasi identitas penanda tangan dan mekanisme pembuktiannya di pengadilan.
Contoh Kasus
Penggunaan tanda tangan elektronik semakin meluas di Indonesia, terutama sejak pandemi COVID-19. Banyak perusahaan dan instansi pemerintah beralih menggunakan tanda tangan elektronik untuk kontrak kerja, perjanjian bisnis, dan dokumen administrasi. Penyedia layanan seperti BSRE (Balai Sertifikasi Elektronik) dari BSSN menyediakan sertifikasi tanda tangan elektronik bagi instansi pemerintah.
Dalam praktik peradilan, tanda tangan elektronik pada kontrak bisnis pernah menjadi perdebatan dalam kasus sengketa komersial di Pengadilan Niaga, di mana salah satu pihak mempersoalkan keabsahan kontrak yang ditandatangani secara elektronik. Pengadilan menerima tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah setelah memverifikasi bahwa tanda tangan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan UU ITE.