Tanda Tangan Elektronik

Electronic Signature Dari kata 'tanda tangan' (pengesahan identitas) dan 'elektronik' (berbasis teknologi digital), merujuk pada tanda tangan yang dibuat secara elektronik.
Hukum Siber/ITE tanda tangan elektronik digital signature verifikasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan berupa informasi elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Electronic Signature Dari kata 'tanda tangan' (pengesahan identitas) dan 'elektronik' (berbasis teknologi digital), merujuk pada tanda tangan yang dibuat secara elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Dalam sistem hukum Indonesia, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU ITE.

Tanda tangan elektronik dibedakan menjadi dua jenis: tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dibuktikan dengan sertifikat elektronik, sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa tersebut. Keduanya memiliki kekuatan hukum, namun tanda tangan tersertifikasi memiliki tingkat keamanan dan kepercayaan yang lebih tinggi.

PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggunaan tanda tangan elektronik, termasuk kewajiban verifikasi identitas penanda tangan dan mekanisme pembuktiannya di pengadilan.

Contoh Kasus

Penggunaan tanda tangan elektronik semakin meluas di Indonesia, terutama sejak pandemi COVID-19. Banyak perusahaan dan instansi pemerintah beralih menggunakan tanda tangan elektronik untuk kontrak kerja, perjanjian bisnis, dan dokumen administrasi. Penyedia layanan seperti BSRE (Balai Sertifikasi Elektronik) dari BSSN menyediakan sertifikasi tanda tangan elektronik bagi instansi pemerintah.

Dalam praktik peradilan, tanda tangan elektronik pada kontrak bisnis pernah menjadi perdebatan dalam kasus sengketa komersial di Pengadilan Niaga, di mana salah satu pihak mempersoalkan keabsahan kontrak yang ditandatangani secara elektronik. Pengadilan menerima tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah setelah memverifikasi bahwa tanda tangan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan UU ITE.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 12 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Pasal 59 PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE

Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas Penanda Tangan dan keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanda Tangan Elektronik? +
Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan berupa informasi elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Apa bahasa Inggris dari Tanda Tangan Elektronik? +
Tanda Tangan Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Electronic Signature.
Apa dasar hukum Tanda Tangan Elektronik? +
Dasar hukum Tanda Tangan Elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 59 PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE.
Apa asal kata Tanda Tangan Elektronik? +
Dari kata 'tanda tangan' (pengesahan identitas) dan 'elektronik' (berbasis teknologi digital), merujuk pada tanda tangan yang dibuat secara elektronik.

Istilah Terkait