Definisi
Tindak pidana perbankan adalah kejahatan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perbankan, baik yang dilakukan oleh pihak internal bank (komisaris, direksi, pegawai) maupun pihak eksternal yang merugikan bank atau nasabah. Tindak pidana perbankan diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Tindak pidana perbankan dibedakan menjadi dua kategori: (1) kejahatan perbankan (banking crime), yaitu tindak pidana yang secara khusus diatur dalam UU Perbankan; dan (2) kejahatan di bidang perbankan (crime in banking sector), yaitu tindak pidana umum yang terjadi di lingkungan perbankan seperti penipuan, penggelapan, dan korupsi.
Jenis-jenis tindak pidana perbankan meliputi: pencatatan palsu, menghilangkan atau mengaburkan pencatatan, memberikan kredit fiktif, menerima suap dalam pemberian kredit, pelanggaran rahasia bank, dan menjalankan usaha bank tanpa izin.
Contoh Kasus
Seorang direktur utama bank swasta membuat pencatatan palsu dalam pembukuan bank berupa kredit fiktif sebesar Rp500 miliar yang disalurkan kepada perusahaan-perusahaan miliknya sendiri. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.
Kasus pembobolan bank melalui kredit fiktif termasuk salah satu tindak pidana perbankan yang paling merugikan, karena dapat mengancam stabilitas sistem keuangan dan merugikan nasabah serta pemegang saham.