Tindak Pidana Perbankan

Banking Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'perbankan' (segala sesuatu yang menyangkut bank), merujuk pada kejahatan di sektor perbankan.
Hukum Pidana tindak pidana perbankan banking crime kejahatan perbankan UU perbankan fraud bank
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tindak Pidana Perbankan?

Tindak pidana perbankan adalah kejahatan yang berkaitan dengan kegiatan perbankan menurut UU No. 10/1998 tentang Perbankan.

Banking Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'perbankan' (segala sesuatu yang menyangkut bank), merujuk pada kejahatan di sektor perbankan. Hukum Pidana

Definisi

Tindak pidana perbankan adalah kejahatan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perbankan, baik yang dilakukan oleh pihak internal bank (komisaris, direksi, pegawai) maupun pihak eksternal yang merugikan bank atau nasabah. Tindak pidana perbankan diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Tindak pidana perbankan dibedakan menjadi dua kategori: (1) kejahatan perbankan (banking crime), yaitu tindak pidana yang secara khusus diatur dalam UU Perbankan; dan (2) kejahatan di bidang perbankan (crime in banking sector), yaitu tindak pidana umum yang terjadi di lingkungan perbankan seperti penipuan, penggelapan, dan korupsi.

Jenis-jenis tindak pidana perbankan meliputi: pencatatan palsu, menghilangkan atau mengaburkan pencatatan, memberikan kredit fiktif, menerima suap dalam pemberian kredit, pelanggaran rahasia bank, dan menjalankan usaha bank tanpa izin.

Contoh Kasus

Seorang direktur utama bank swasta membuat pencatatan palsu dalam pembukuan bank berupa kredit fiktif sebesar Rp500 miliar yang disalurkan kepada perusahaan-perusahaan miliknya sendiri. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

Kasus pembobolan bank melalui kredit fiktif termasuk salah satu tindak pidana perbankan yang paling merugikan, karena dapat mengancam stabilitas sistem keuangan dan merugikan nasabah serta pemegang saham.

Dasar Hukum

Pasal 49 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000 dan paling banyak Rp200.000.000.000.

Pasal 49 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, dipidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tindak Pidana Perbankan? +
Tindak pidana perbankan adalah kejahatan yang berkaitan dengan kegiatan perbankan menurut UU No. 10/1998 tentang Perbankan.
Apa bahasa Inggris dari Tindak Pidana Perbankan? +
Tindak Pidana Perbankan dalam bahasa Inggris disebut Banking Crime.
Apa dasar hukum Tindak Pidana Perbankan? +
Dasar hukum Tindak Pidana Perbankan diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998, Pasal 49 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998.
Apa asal kata Tindak Pidana Perbankan? +
Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'perbankan' (segala sesuatu yang menyangkut bank), merujuk pada kejahatan di sektor perbankan.

Istilah Terkait