Definisi
Penggelapan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Inti dari penggelapan adalah penyalahgunaan kepercayaan — pelaku telah dipercaya memegang atau menguasai suatu barang, lalu menyalahgunakan kepercayaan itu dengan memiliki barang tersebut untuk dirinya sendiri.
Perbedaan mendasar antara penggelapan dan pencurian terletak pada cara barang berada di tangan pelaku. Pada pencurian, pelaku mengambil barang dari penguasaan korban. Pada penggelapan, barang sudah berada di tangan pelaku secara sah (misalnya karena dititipkan, dipinjamkan, atau diserahkan dalam rangka pekerjaan), namun kemudian pelaku memilikinya secara melawan hukum.
KUHP mengatur beberapa bentuk penggelapan: penggelapan biasa (Pasal 372), penggelapan ringan (Pasal 373), penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja (Pasal 374), dan penggelapan oleh wali atau pengampu (Pasal 375).
Contoh Kasus
Seorang kasir di sebuah perusahaan diberikan tanggung jawab mengelola kas kecil senilai Rp100 juta. Alih-alih menggunakan dana tersebut untuk keperluan perusahaan, kasir tersebut menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan) karena barang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.
Contoh lain adalah seseorang yang dititipi kendaraan oleh temannya saat teman tersebut pergi ke luar negeri. Alih-alih menjaga kendaraan, ia justru menjual kendaraan tersebut kepada pihak ketiga. Perbuatan ini merupakan penggelapan biasa berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Perbedaan Penggelapan, Pencurian, dan Penipuan
- Penggelapan (Pasal 372): Barang sudah ada di tangan pelaku secara sah, kemudian dimiliki secara melawan hukum. Inti: penyalahgunaan kepercayaan.
- Pencurian (Pasal 362): Pelaku mengambil barang dari penguasaan korban tanpa izin. Inti: perbuatan mengambil.
- Penipuan (Pasal 378): Pelaku menggerakkan korban untuk menyerahkan barang dengan tipu muslihat. Inti: tipu daya untuk menggerakkan korban.