Penggelapan

Embezzlement Berasal dari kata 'gelap' yang bermakna tersembunyi atau tidak terang, merujuk pada perbuatan menyembunyikan atau menyalahgunakan barang yang dipercayakan.
Hukum Pidana penggelapan embezzlement tindak pidana kejahatan KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Penggelapan?

Penggelapan adalah tindak pidana memiliki secara melawan hukum barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan.

Embezzlement Berasal dari kata 'gelap' yang bermakna tersembunyi atau tidak terang, merujuk pada perbuatan menyembunyikan atau menyalahgunakan barang yang dipercayakan. Hukum Pidana

Definisi

Penggelapan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP, yaitu perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Inti dari penggelapan adalah penyalahgunaan kepercayaan — pelaku telah dipercaya memegang atau menguasai suatu barang, lalu menyalahgunakan kepercayaan itu dengan memiliki barang tersebut untuk dirinya sendiri.

Perbedaan mendasar antara penggelapan dan pencurian terletak pada cara barang berada di tangan pelaku. Pada pencurian, pelaku mengambil barang dari penguasaan korban. Pada penggelapan, barang sudah berada di tangan pelaku secara sah (misalnya karena dititipkan, dipinjamkan, atau diserahkan dalam rangka pekerjaan), namun kemudian pelaku memilikinya secara melawan hukum.

KUHP mengatur beberapa bentuk penggelapan: penggelapan biasa (Pasal 372), penggelapan ringan (Pasal 373), penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja (Pasal 374), dan penggelapan oleh wali atau pengampu (Pasal 375).

Contoh Kasus

Seorang kasir di sebuah perusahaan diberikan tanggung jawab mengelola kas kecil senilai Rp100 juta. Alih-alih menggunakan dana tersebut untuk keperluan perusahaan, kasir tersebut menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan) karena barang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.

Contoh lain adalah seseorang yang dititipi kendaraan oleh temannya saat teman tersebut pergi ke luar negeri. Alih-alih menjaga kendaraan, ia justru menjual kendaraan tersebut kepada pihak ketiga. Perbuatan ini merupakan penggelapan biasa berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Perbedaan Penggelapan, Pencurian, dan Penipuan

  • Penggelapan (Pasal 372): Barang sudah ada di tangan pelaku secara sah, kemudian dimiliki secara melawan hukum. Inti: penyalahgunaan kepercayaan.
  • Pencurian (Pasal 362): Pelaku mengambil barang dari penguasaan korban tanpa izin. Inti: perbuatan mengambil.
  • Penipuan (Pasal 378): Pelaku menggerakkan korban untuk menyerahkan barang dengan tipu muslihat. Inti: tipu daya untuk menggerakkan korban.

Dasar Hukum

Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 374 KUHP

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penggelapan? +
Penggelapan adalah tindak pidana memiliki secara melawan hukum barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan.
Apa bahasa Inggris dari Penggelapan? +
Penggelapan dalam bahasa Inggris disebut Embezzlement.
Apa dasar hukum Penggelapan? +
Dasar hukum Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP.
Apa asal kata Penggelapan? +
Berasal dari kata 'gelap' yang bermakna tersembunyi atau tidak terang, merujuk pada perbuatan menyembunyikan atau menyalahgunakan barang yang dipercayakan.

Istilah Terkait