Tindak Pidana Pemilu

Election Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'pemilu' (pemilihan umum), merujuk pada kejahatan dalam proses pemilihan umum.
Hukum Pidana tindak pidana pemilu election crime pelanggaran pemilu politik uang money politics
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Tindak Pidana Pemilu?

Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran pidana dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum menurut UU No. 7/2017.

Election Crime Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'pemilu' (pemilihan umum), merujuk pada kejahatan dalam proses pemilihan umum. Hukum Pidana

Definisi

Tindak pidana pemilu adalah segala perbuatan yang melanggar ketentuan pidana dalam penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tindak pidana pemilu meliputi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta, maupun masyarakat dalam setiap tahapan pemilu.

Jenis-jenis tindak pidana pemilu antara lain: politik uang (money politics), pemalsuan dokumen pemilu, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, intimidasi pemilih, manipulasi data pemilih, kecurangan dalam penghitungan suara, dan pelanggaran dana kampanye.

Penanganan tindak pidana pemilu melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tindak pidana pemilu memiliki batas waktu penanganan yang ketat agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Contoh Kasus

Seorang calon legislatif membagikan amplop berisi uang Rp100.000 kepada warga di suatu kelurahan pada masa tenang sebelum hari pemungutan suara, dengan pesan agar memilih dirinya. Perbuatan ini merupakan politik uang yang memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tim kampanye melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu, yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Gakkumdu untuk memproses secara pidana.

Dasar Hukum

Pasal 515 UU No. 7 Tahun 2017

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

Pasal 523 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tindak Pidana Pemilu? +
Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran pidana dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum menurut UU No. 7/2017.
Apa bahasa Inggris dari Tindak Pidana Pemilu? +
Tindak Pidana Pemilu dalam bahasa Inggris disebut Election Crime.
Apa dasar hukum Tindak Pidana Pemilu? +
Dasar hukum Tindak Pidana Pemilu diatur dalam Pasal 515 UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 523 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017.
Apa asal kata Tindak Pidana Pemilu? +
Gabungan istilah 'tindak pidana' (perbuatan melanggar hukum pidana) dan 'pemilu' (pemilihan umum), merujuk pada kejahatan dalam proses pemilihan umum.

Istilah Terkait