Definisi
Tindak pidana pemilu adalah segala perbuatan yang melanggar ketentuan pidana dalam penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tindak pidana pemilu meliputi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta, maupun masyarakat dalam setiap tahapan pemilu.
Jenis-jenis tindak pidana pemilu antara lain: politik uang (money politics), pemalsuan dokumen pemilu, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, intimidasi pemilih, manipulasi data pemilih, kecurangan dalam penghitungan suara, dan pelanggaran dana kampanye.
Penanganan tindak pidana pemilu melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tindak pidana pemilu memiliki batas waktu penanganan yang ketat agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Contoh Kasus
Seorang calon legislatif membagikan amplop berisi uang Rp100.000 kepada warga di suatu kelurahan pada masa tenang sebelum hari pemungutan suara, dengan pesan agar memilih dirinya. Perbuatan ini merupakan politik uang yang memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tim kampanye melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu, yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Gakkumdu untuk memproses secara pidana.