Definisi
Pemalsuan surat adalah tindak pidana berupa perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Dalam hukum pidana Indonesia, pemalsuan surat diatur dalam Bab XII Buku II KUHP, yaitu Pasal 263 hingga Pasal 276. Terdapat dua bentuk pemalsuan: membuat surat palsu (het valselijk opmaken) yaitu membuat surat yang sebelumnya tidak ada, dan memalsukan surat (vervalsen) yaitu mengubah isi surat yang sudah ada.
Unsur penting dalam tindak pidana pemalsuan adalah adanya kemampuan surat palsu tersebut untuk menimbulkan kerugian (dapat menimbulkan kerugian), tidak perlu kerugian tersebut benar-benar terjadi.
Contoh Kasus
Seorang karyawan memalsukan ijazah sarjana untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan. Ijazah palsu tersebut digunakan sebagai bukti kualifikasi pendidikan. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP karena membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dan pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun pelamar lain yang memiliki ijazah asli.
Jenis Pemalsuan dalam KUHP
- Pemalsuan Surat Biasa (Pasal 263): Memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau sebagai bukti, ancaman 6 tahun penjara.
- Pemalsuan Surat Diperberat (Pasal 264): Memalsukan akta otentik, surat utang negara, surat sero, ancaman 8 tahun penjara.
- Pemalsuan Surat oleh Dokter (Pasal 267-268): Dokter yang memberikan surat keterangan palsu.
- Pemalsuan Mata Uang (Pasal 244-252): Memalsukan atau mengedarkan uang palsu.