Pemalsuan

Forgery Berasal dari kata dasar 'palsu' yang berarti tiruan atau tidak asli, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan perbuatan memalsukan.
Hukum Pidana pemalsuan forgery surat palsu dokumen palsu KUHP
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pemalsuan?

Pemalsuan adalah tindak pidana membuat surat atau dokumen palsu yang dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara 6 tahun.

Forgery Berasal dari kata dasar 'palsu' yang berarti tiruan atau tidak asli, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan perbuatan memalsukan. Hukum Pidana

Definisi

Pemalsuan surat adalah tindak pidana berupa perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

Dalam hukum pidana Indonesia, pemalsuan surat diatur dalam Bab XII Buku II KUHP, yaitu Pasal 263 hingga Pasal 276. Terdapat dua bentuk pemalsuan: membuat surat palsu (het valselijk opmaken) yaitu membuat surat yang sebelumnya tidak ada, dan memalsukan surat (vervalsen) yaitu mengubah isi surat yang sudah ada.

Unsur penting dalam tindak pidana pemalsuan adalah adanya kemampuan surat palsu tersebut untuk menimbulkan kerugian (dapat menimbulkan kerugian), tidak perlu kerugian tersebut benar-benar terjadi.

Contoh Kasus

Seorang karyawan memalsukan ijazah sarjana untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan. Ijazah palsu tersebut digunakan sebagai bukti kualifikasi pendidikan. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP karena membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dan pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun pelamar lain yang memiliki ijazah asli.

Jenis Pemalsuan dalam KUHP

  • Pemalsuan Surat Biasa (Pasal 263): Memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau sebagai bukti, ancaman 6 tahun penjara.
  • Pemalsuan Surat Diperberat (Pasal 264): Memalsukan akta otentik, surat utang negara, surat sero, ancaman 8 tahun penjara.
  • Pemalsuan Surat oleh Dokter (Pasal 267-268): Dokter yang memberikan surat keterangan palsu.
  • Pemalsuan Mata Uang (Pasal 244-252): Memalsukan atau mengedarkan uang palsu.

Dasar Hukum

Pasal 263 ayat (1) KUHP

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 263 ayat (2) KUHP

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264 ayat (1) KUHP

Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: 1. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai; 4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pemalsuan? +
Pemalsuan adalah tindak pidana membuat surat atau dokumen palsu yang dapat menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara 6 tahun.
Apa bahasa Inggris dari Pemalsuan? +
Pemalsuan dalam bahasa Inggris disebut Forgery.
Apa dasar hukum Pemalsuan? +
Dasar hukum Pemalsuan diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 264 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Pemalsuan? +
Berasal dari kata dasar 'palsu' yang berarti tiruan atau tidak asli, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan perbuatan memalsukan.

Istilah Terkait